‎RASTRANEWS.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus berupaya mempercepat pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Kembar Barombong, Kecamatan Tamalate.

‎Jembatan yang direncanakan memiliki panjang sekitar 400 meter tersebut diharapkan menjadi solusi untuk mengurai kemacetan sekaligus memperlancar konektivitas Makassar dengan Kabupaten Takalar dan wilayah selatan Sulawesi Selatan.

‎Namun, rencana pembangunan tersebut masih terkendala persoalan status dan kepemilikan sejumlah bidang tanah yang akan menjadi landasan jembatan.

‎Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, mengatakan pembangunan Jembatan Barombong merupakan kebutuhan mendesak karena berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat dan persoalan kemacetan di kawasan tersebut.

‎“Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan,” kata Munafri, Kamis (3/9/2026).

‎Namun, upaya percepatan itu belum dapat berjalan maksimal karena masih terdapat pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan di lokasi pembangunan.

‎“Hanya saja, persoalan lahan masih terkendala oleh masyarakat sendiri yang saling klaim kepemilikan lahan,” tambahnya.

‎Munafri menjelaskan, pembangunan jembatan tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar. Terdapat pembagian tugas antara Pemkot Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

‎Pemkot Makassar bertanggung jawab menyelesaikan persoalan pembebasan lahan, sementara pembangunan fisik jembatan menjadi bagian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat.

‎“Kalau diberikan kewenangan ke Pemkot untuk mengerjakan sejak awal, sejak 2025 kita sudah akan lakukan pembangunan jembatan ini. Tetapi sesuai aturan, ada batas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintah kota, provinsi dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional,” jelasnya.

‎Karena itu, Pemkot Makassar kini fokus memastikan lahan yang dibutuhkan berstatus clean and clear sebelum proses pembangunan fisik dilakukan.

‎“Makanya kami pemerintah kota saat ini menggenjot bagaimana utamanya terkait lahan itu bisa clean and clear. Faktor utama pengusulan anggaran itu kan lahannya harus bebas,” tegas Munafri.

‎Berdasarkan identifikasi terakhir, kebutuhan lahan untuk landasan jembatan diperkirakan mencapai sekitar tiga hektare.

‎Munafri menyebut persoalan utama berada di sisi selatan Jembatan Barombong. Sementara lahan di sisi utara relatif tidak mengalami kendala berarti.

‎“Untuk lahan di utara Jembatan Barombong no problem, clear and clean. Fokus bagian selatan jembatan ada tiga kepemilikan landasan jembatan,” ungkapnya.

‎Persoalan lahan tersebut kemudian dibahas dalam rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Kota Makassar dan Kantor Pertanahan Kota Makassar.

‎Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengatakan hasil penelusuran menemukan sedikitnya tiga pihak yang menguasai atau mengklaim lahan dengan dasar alas hak berbeda.

‎Ketiga pihak tersebut yakni Letkol Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi.

‎Selain itu, terdapat pula klaim dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang membuat proses verifikasi menjadi lebih kompleks.

‎Sri menjelaskan, salah satu bidang yang terdampak pembangunan merupakan lahan yang dikuasai Letkol Amsal Sampetondok dengan luas sekitar 520 meter persegi.

‎Bidang tersebut merupakan bagian dari tanah yang lebih luas dan tercatat telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 244.

‎Namun, bidang tersebut tetap harus diverifikasi karena terdapat klaim dan persoalan hukum yang berkaitan dengan kawasan tersebut.

‎Sementara bidang kedua yang dikuasai Rabaya memiliki luas sekitar 405 meter persegi. Dasar penguasaannya berupa sejumlah dokumen lama, termasuk surat keputusan tanah redistribusi.

‎Menurut Sri, status bidang tersebut masih perlu dipastikan karena belum sepenuhnya terlegalisasi sebagai hak atas tanah.

‎Adapun bidang ketiga yang dikuasai Jasmani Agi memiliki luas sekitar 100 meter persegi beserta bangunan di atasnya.

‎Dasar penguasaannya berupa surat pelepasan hak, surat pernyataan penguasaan fisik tanah dan dokumen perpajakan.

‎Namun, bidang tersebut juga masih menghadapi persoalan legalitas dan masuk dalam kawasan yang diklaim pihak lain.

‎Persoalan semakin kompleks setelah Dinas Pertanahan menemukan dokumen sertifikat yang dimiliki GMTD dan diterbitkan pada 2003.

‎Sri mengatakan, GMTD mengklaim kawasan yang bersinggungan dengan sejumlah bidang yang dikuasai atau diklaim Amsal Sampetondok, Rabaya dan Jasmani Agi.

‎“Ini sertifikat hak atas tanah PT GMTD terbit tahun 2003. Mengklaim bahwa wilayah ini sampai ke wilayah Pak Jasmani Agi, Letkol Amsal, dan Rabaya. Sementara sertifikat Pak Letkol Amsal itu tahun 2008, berarti duluan GMTD,” jelas Sri.

‎Karena adanya perbedaan dokumen dan klaim kepemilikan, Pemerintah Kota Makassar tidak ingin terburu-buru melakukan pembayaran ganti kerugian kepada pihak tertentu.

‎Menurut Sri, seluruh riwayat, alas hak, batas bidang, hingga proses penerbitan dan peralihan hak harus diverifikasi terlebih dahulu.

‎Salah satu opsi penyelesaian yang dapat ditempuh apabila sengketa belum selesai adalah mekanisme konsinyasi melalui pengadilan.

‎“Ini sudah dilakukan dan diminta untuk konsinyasi, jangan ada pembayaran di mana-mana,” ujarnya.

‎Melalui mekanisme tersebut, uang ganti kerugian dapat dititipkan melalui pengadilan hingga terdapat kepastian mengenai pihak yang secara hukum berhak menerima pembayaran.

‎Di sisi lain, Munafri menegaskan Pemkot Makassar tetap berkomitmen mempercepat penyelesaian lahan agar pembangunan jembatan tidak terus tertunda.

‎Menurutnya, persoalan lahan harus segera mendapatkan kepastian karena menjadi salah satu syarat penting sebelum anggaran pembangunan fisik dapat direalisasikan.

‎“Yang ingin kami selesaikan hari ini adalah bagaimana sebenarnya posisi tanah yang di sebelah yang relatif bersoal, terutama kepemilikan lahan belum fix,” kata Munafri.

‎Ia juga menekankan bahwa pembangunan Jembatan Kembar Barombong harus dilakukan berdasarkan kajian dan payung hukum yang jelas, termasuk memperhatikan dampak lingkungan dan sosial terhadap masyarakat.

‎“Memastikan payung hukum pengadaan lahan ini sudah jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dipastikan sebelum pembangunan dimulai studi kelayakan sudah dijalankan,” tuturnya.

‎Pemkot Makassar berharap persoalan kepemilikan lahan tersebut segera mendapatkan titik terang. Jika seluruh lahan telah berstatus clean and clear, pembangunan fisik Jembatan Kembar Barombong dapat dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat.

‎Jembatan tersebut diharapkan menjadi salah satu solusi untuk mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus meningkatkan konektivitas Makassar dengan wilayah selatan Sulawesi Selatan. (*)