Rastranews.id, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengingatkan agar lurah tidak hanya fokus pada proses pemilihan RT/RW, tetapi harus tetap menjaga kebersihan lingkungan di tengah musim hujan.
“Jangan karena sibuk urus pemilihan RT/RW lalu lupa kebersihan. Satgas harus bekerja maksimal membersihkan saluran air yang tersumbat. Kalau cepat diintervensi, genangan bisa cepat hilang,”tegas pria yang akrab disapa Appi itu.
Appi berharap seluruh rangkaian pemilihan RT/RW 2025 ini berjalan sukses, tertib, dan membawa manfaat bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan kegiatan ini menjadi bukti bahwa seluruh kebijakan pemerintah dijalankan secara demokratis, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” harapnya.
Sebagai informasih, sesuai jadwal pemilihan Ketua RT akan lebih dulu dilaksanakan pada awal bulan Desember 2025, seluruh proses telah disiapkan secara bertahap dan terencana, mengikuti mekanisme serta aturan yang berlaku. Setelah itu, RW akan dipilih oleh RT.
Tahapan sosialisasi petunjuk teknis pemilihan Ketua RT dan Ketua RW telah digelar pada 12 hingga 13 November 2025, sebagai langkah awal untuk memastikan seluruh panitia dan unsur pelaksana memahami tata cara pemilihan.
Selanjutnya, akan diterbitkan SK Panitia Pelaksana Kecamatan dan SK Panitia Pemilihan Kelurahan pada 14 November 2025, diikuti dengan pendataan wajib pilih pada 15 hingga 16 November 2025.
Tahapan berikutnya yaitu pengumuman daftar wajib pilih pada 17 November 2025, kemudian rekrutmen dan penetapan petugas TPS dilaksanakan pada 18, 19, dan 20 November 2025.
Setelah itu, dilakukan penetapan lokasi TPS pada 21 November 2025.
Proses pendaftaran calon Ketua RT dan calon Ketua RW akan dibuka pada 22, 23, dan 24 November 2025, dilanjutkan dengan penetapan calon pada 25 November 2025, serta pencabutan nomor urut calon pada 26 November 2025.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan ditetapkan pada 27 November 2025, bersamaan dengan dimulainya masa kampanye terbatas calon Ketua RT dan RW pada 27, 28, dan 29 November 2025.
Kemudian, pembagian undangan pemilih dan pengecekan surat suara dijadwalkan pada 30 November 2025, diikuti masa tenang pada 1–2 Desember 2025.
Menjelang hari pencoblosan, distribusi logistik pemilihan Ketua RT, termasuk surat suara dan perlengkapan lainnya, akan dilakukan pada 2 Desember 2025.
Selanjutnya, pemungutan dan perhitungan suara serta penandatanganan berita acara hasil pemilihan Ketua RT digelar pada 3 Desember 2025.
Hasil pemilihan akan diumumkan pada 4 Desember 2025, disusul masa sanggah pada 5 Desember 2025 dan jawaban masa sanggah pada 6 Desember 2025, yang juga menjadi tanggal penetapan Ketua RT terpilih.
Tahapan berikutnya berlanjut untuk pemilihan Ketua RW. Pendistribusian undangan dan logistik pemilihan Ketua RW dijadwalkan pada 7 Desember 2025, diikuti pemungutan suara, perhitungan, dan penandatanganan berita acara hasil pemilihan Ketua RW pada 8 Desember 2025.
Masa sanggah pemilihan Ketua RW berlangsung pada 9 Desember 2025, dengan jawaban masa sanggah pada 10 Desember 2025, dan penetapan Ketua RW terpilih pada 11 Desember 2025.
Pemerintah Kota Makassar mengajak seluruh warga untuk turut berpartisipasi aktif dalam proses ini.
Pemilihan RT dan RW bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi bagian dari semangat kebersamaan dan tanggung jawab sosial untuk membangun lingkungan yang lebih baik, aman, dan harmonis.
Sementara itu, Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan RT/RW tahun ini sejalan dengan visi-misi mulia Pemerintah Kota Makassar yang tertuang dalam RPJMD.
Khususnya pada program strategis nomor 5 yaitu mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih dan terpercaya, dengan salah satu poin pentingnya berbunyi.
Mengembalikan mekanisme pemilihan RT dan RW ke tangan warga.
“Bahwa di Kota Makassar, pemilihan sesuai visi-misi mulia pada kelurahan strategis nomor 5 di RPJMD yang berbunyi mengembalikan mekanisme pemilihan RT dan RW ke tengah warga,” ujarnya.
“Atas dasar itu, BPM membuat perencanaan di tahun 2025 yang mencakup tiga tahapan besar agenda kegiatan, yaitu pemilihan, pelantikan, serta pembekalan dan edukasi,” lanjut Anshar.
Landasan Hukum dan Struktur Penyelenggara. Pelaksanaan pemilihan RT/RW ini berlandaskan Peraturan Wali Kota Makassar, nomor 20 tahun 2025 tentang tata cara pemilihan Ketua RT dan Ketua RW.
Juga Surat Keputusan Wali Kota Makassar, tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan RT dan RW, serta SK panitia pelaksana pemilihan RT dan RW.
Peraturan tersebut memuat lima hal penting. Pertama, penyelenggara pemilihan, terdiri atas tiga pihak, panitia pelaksana (BPM dan camat), panitia pemilihan di tingkat kelurahan, serta petugas TPS di tingkat masyarakat.
Kedua, tata cara pemilihan Ketua RT dan Ketua RW. Ketiga, masa jabatan dan mekanisme pergantian antar waktu.
Keempat, sumber dana pelaksanaan. Kelima, pengaturan teknis lainnya terkait transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan.
Kemudian, sosialisasi Menyeluruh di 15 Kecamatan. Peraturan tersebut telah disosialisasikan secara serentak ke 15 kecamatan di Kota Makassar. BPM membagi tiga tim utama dalam pelaksanaan sosialisasi ini.
Tim pertama, yang melakukan sosialisasi di Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea, Tamalate, Tallo, dan Sangkarrang.
Tim kedua, yang melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Panakkukang, Manggala, Rappocini, Mariso, dan Mamajang.
Tim ketiga untuk wilayah Ujung Pandang, Wajo, Ujung Tanah, Makassar, dan Bontoala.
“Dalam setiap sosialisasi, banyak tanggapan dan pertanyaan muncul dari masyarakat. Semua masukan positif kami terima, sementara hal-hal yang masih kurang dijadikan bahan evaluasi agar pelaksanaan ke depan semakin baik,” jelas Anshar.
Kegiatan sosialisasi juga melibatkan unsur Tripika Kecamatan, anggota DPRD sesuai wilayah domisili, para lurah, perwakilan masyarakat, serta perwakilan dari KPU sesuai petunjuk pelaksanaan.
Peraturan Wali Kota Nomor 20 tahun 2025 juga mengatur secara rinci ketentuan umum dan tahapan pemilihan, meliputi.
Pertama tahap persiapan, kedua pendaftaran calon, ketiga verifikasi dan penetapan calon, keempat Kampanye terbatas, kelima Masa tenang.
Keenam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, ketujuh Masa sanggah, kedelapan penetapan hasil pemilihan, poin kesembilan pengesahan dan pelantikan, poin kesepulu pembekalan dan edukasi pasca-pemilihan.
Sedangkan, pemilihan dilakukan dalam tiga jenjang pelaksana. Panitia Pelaksana di tingkat kecamatan, panitia Pemilihan di tingkat kelurahan, dan panitia TPS di tingkat masyarakat, melibatkan unsur tokoh masyarakat dan pemuda setempat.
Kepala BPM mengingatkan para camat dan lurah agar mengantisipasi setiap tahapan lebih awal, khususnya setelah pencabutan nomor urut calon pada 26 November, yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan penjajakan suara dan sosialisasi ringan hingga 1 Desember 2025.
Selain itu, para lurah diminta memastikan pendataan dan pengumuman daftar wajib pilih dilakukan tepat waktu, serta pembagian undangan pemilih sesuai jadwal agar partisipasi masyarakat meningkat.
BPM juga mencatat bahwa Kecamatan Biringkanaya memiliki jumlah kepala keluarga terbesar di Kota Makassar, yaitu 65.000 KK, sehingga perlu perhatian khusus dalam pendataan pemilih.
“Sejak pengumuman daftar wajib pilih hingga penetapan DPT pada 27 November, lurah dan panitia bisa memanfaatkan waktu untuk pendekatan dan sosialisasi langsung kepada warga,” tambah Anshar.
Karena pelaksanaan berlangsung di masa musim hujan, BPM juga mengingatkan agar lokasi TPS dipastikan aman, mudah diakses, dan tidak berada di wilayah rawan banjir atau becek.
Selain itu, mengingat hari pemilihan jatuh pada hari Rabu, BPM mengusulkan kepada Wali Kota Makassar agar memberikan kelonggaran atau libur bagi OPD terkait pada hari pemilihan, guna mendorong partisipasi warga secara maksimal.
Sebagai langkah konkret, BPM menunjuk Kecamatan Ujung Pandang sebagai lokasi percontohan pelaksanaan pemilihan RT/RW, yang akan dikunjungi langsung oleh Wali Kota Makassar, Forkopimda, dan jajaran Pemerintah Kota.
Lurah di wilayah tersebut telah ditugaskan untuk menyiapkan seluruh kebutuhan pelaksanaan kegiatan.
“Semua tahapan telah dimulai dan kami berharap seluruh pihak dapat memberikan dukungan penuh, menjaga agar proses berjalan lancar, tertib, dan demokratis,” ujar Anshar.
Ia menegaskan, pelaksanaan Pemilihan RT/RW 2025 ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi partisipatif, sekaligus memperkuat fungsi pemerintahan hingga ke tingkat lingkungan.
Dalam konteks yang lebih luas, pelaksanaan ini juga merupakan pengejawantahan dari Visi MULIA Pemerintah Kota Makassar, yaitu:
“Menjadikan Makassar sebagai Kota MULIA yang berkembang pesat dengan memperhatikan kesejahteraan warganya, keberagaman, serta keberlanjutan lingkungan yang harmonis,” jelasnya.
“Serta Misi MULIA, yaitu Membawa dan mewujudkan kemajuan bagi Kota Makassar melalui program-program strategis yang diusung oleh pak. Munafri Arifuddin dan Ibu Aliyah Mustika Ilham,” tutupnya.
Tahapan Pemilihan Ketua RT/RW di Makassar:
– Tahapan sosialisasi petunjuk teknis pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang sudah digelar pada 12 hingga 13 November 2025.
– Kemudian Penerbitan SK Panitia Pelaksana Kecamatan dan SK Panitia Pemilihan Kelurahan pada tanggal 14 November 2025
– Pendataan Wajib Pilih tanggal 15, 16 November 2025
– Pengumuman Daftar Wajib Pilih tanggal 17 November 2025
– Rekrutmen dan Penetapan Petugas TPS tanggal 18, 19 dan 20 November 2025
– Penetapan Lokasi TPS tanggal 21 November 2025
– Pendaftaran Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW tanggal 22, 23, 24 November 2025
– Penetapan Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW tanggal 25 November 2025
– Pencabutan Nomor Urut Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW 26 November 2025
– Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 27 November 2025
– Kampanye terbatas Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW tanggal 27, 28, dan 29 November 2025
– Pembagian undangan pemilih dan pengecekan surat suara tanggal 30 November 2025
– Masa Tenang tanggal 1-2 Desember 2025
– Distribusi Logistik (Surat Suara dan Kelengkapan Lainnya yang diperlukan) Pemilihan Ketua RT tanggal 2 Desember 2025
– Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, dan Penandatanganan Berita Acara Pemilihan Ketua RT tanggal 3 Desember 2025
– Hasil Pemilihan Ketua RT tanggal 4 Desember 2025
– Masa Sanggah Pemilihan Ketua RT tanggal 5 Desember 2025
– Jawaban masa sanggah tanggal 6 Desember 2025
– Penetapan Ketua RT Terpilih tanggal 6 Desember 2025
– Pendistribusian undangan pemilihan Ketua RW dan distribusi logistik (Surat Suara dan Kelengkapan Lainnya yang diperlukan) pemilihan Ketua RW tanggal 7 Desember 2025
– Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, dan Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemilihan Ketua RW tanggal 8 Desember 2025
– Masa Sanggah Pemilihan Ketua RW tanggal 9 Desember 2025
– Tanggal jawaban masa sanggah tanggal 10 Desember 2025
– Penetapan Ketua RW Terpilih tanggal 11 Desember 2025. (MA)

