Khususnya pada program strategis nomor 5 yaitu mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih dan terpercaya, dengan salah satu poin pentingnya berbunyi.
Mengembalikan mekanisme pemilihan RT dan RW ke tangan warga.
“Bahwa di Kota Makassar, pemilihan sesuai visi-misi mulia pada kelurahan strategis nomor 5 di RPJMD yang berbunyi mengembalikan mekanisme pemilihan RT dan RW ke tengah warga,” ujarnya.
“Atas dasar itu, BPM membuat perencanaan di tahun 2025 yang mencakup tiga tahapan besar agenda kegiatan, yaitu pemilihan, pelantikan, serta pembekalan dan edukasi,” lanjut Anshar.
Landasan Hukum dan Struktur Penyelenggara. Pelaksanaan pemilihan RT/RW ini berlandaskan Peraturan Wali Kota Makassar, nomor 20 tahun 2025 tentang tata cara pemilihan Ketua RT dan Ketua RW.
Juga Surat Keputusan Wali Kota Makassar, tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan RT dan RW, serta SK panitia pelaksana pemilihan RT dan RW.
Peraturan tersebut memuat lima hal penting. Pertama, penyelenggara pemilihan, terdiri atas tiga pihak, panitia pelaksana (BPM dan camat), panitia pemilihan di tingkat kelurahan, serta petugas TPS di tingkat masyarakat.
Kedua, tata cara pemilihan Ketua RT dan Ketua RW. Ketiga, masa jabatan dan mekanisme pergantian antar waktu.
Keempat, sumber dana pelaksanaan. Kelima, pengaturan teknis lainnya terkait transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan.
Kemudian, sosialisasi Menyeluruh di 15 Kecamatan. Peraturan tersebut telah disosialisasikan secara serentak ke 15 kecamatan di Kota Makassar. BPM membagi tiga tim utama dalam pelaksanaan sosialisasi ini.

