RASTRANEWS.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mendorong penguatan perlindungan terhadap saksi dan korban melalui sinergi Pemerintah Kota Makassar dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu disampaikan Munafri saat menerima audiensi LPSK yang dipimpin Wakil Ketua LPSK Mahyudin di Balai Kota Makassar, Kamis (3/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Munafri menekankan pentingnya perlindungan saksi dan korban, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Menurutnya, saksi maupun korban kerap berada dalam tekanan, termasuk ancaman dan intimidasi. Kondisi ini dapat membuat masyarakat takut berbicara maupun melaporkan kasus yang dialaminya atau diketahuinya.
“Ini menjadi penanganan yang serius buat Pemkot Makassar. Ada beberapa yang memang menjadi perhatian kita di kasus kekerasan anak dan perempuan,” ujar Munafri.
Munafri mengatakan, Pemkot Makassar terus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Salah satunya melalui kantor kelurahan yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti bersama Dinas Sosial.
Ia pun mendorong penguatan perlindungan saksi tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga edukasi kepada masyarakat. Untuk itu, Munafri mengajak LPSK bersama instansi terkait menggelar sosialisasi mengenai hak dan mekanisme perlindungan saksi dan korban.
“Saya berharap bersama teman-teman di instansi terkait bisa kita sosialisasikan bersama,” katanya.
Menurut Munafri, edukasi tersebut penting sebagai langkah preventif agar masyarakat mengetahui hak serta akses perlindungan yang tersedia ketika menghadapi persoalan hukum atau kekerasan.
“Penting sekali untuk kebutuhan masyarakat di Kota Makassar. Sosialisasi ini juga jadi tindakan preventif buat kami,” pungkasnya.
Wakil Ketua LPSK Mahyudin menyambut baik sinergi tersebut. Ia menilai kerja sama dengan pemerintah daerah dapat mempercepat akses masyarakat terhadap layanan perlindungan saksi dan korban.
“Memang kami tidak banyak program-program edukasi, namun itu bisa dilakukan dengan pemerintah daerah,” ujar Mahyudin.
Menurutnya, kolaborasi hingga tingkat pemerintahan paling bawah dapat memperpendek mata rantai layanan, terutama ketika saksi atau korban membutuhkan penanganan secara cepat.
“Dengan adanya kerja sama dengan Pemda, mata rantai yang cukup jauh itu bisa dipersingkat dan kemudian layanan-layanan seperti kesehatan bagi korban dan saksi bisa cepat didapatkan,” katanya.
<span;>Mahyudin mengapresiasi pertemuan tersebut dan berharap menjadi awal penguatan kerja sama LPSK dengan Pemkot Makassar dalam menghadirkan perlindungan yang lebih mudah diakses bagi saksi dan korban. (*)

