Rastranews.id, Makassar— Pemerintah Kota Makassar kembali mencatatkan sejarah nasional dalam perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham (Appi), Pemkot Makassar resmi meluncurkan Program Berbagi Jaminan Sosial yang disertai terobosan strategis berupa Jaminan Hari Tua (JHT) bagi 45 ribu pekerja rentan pada tahun 2026.

Kebijakan ini menjadikan Makassar sebagai daerah pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan JHT bagi pekerja rentan dan sektor informal melalui dukungan APBD, sekaligus memperkuat posisi Makassar sebagai pelopor nasional perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Peluncuran tersebut dilakukan dalam kegiatan Launching Sistem Keagenan Perisai Makassar dan Program JHT Pekerja Rentan Tahun 2026, yang digelar di Trans Studio Mall Makassar, Senin (12/1/2026).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi) menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin keselamatan kerja dan masa depan pekerja, khususnya mereka yang berada di sektor informal dan rentan.

“Hari ini kami kembali meluncurkan Makassar Berbagi Jaminan Sosial, dirangkaikan dengan penguatan Sistem Keagenan Perisai berbasis kelurahan. Ini langkah strategis untuk mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan,” ujar Appi.

Ia mengungkapkan, hingga akhir 2025, sebanyak 81.466 pekerja rentan telah terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Capaian tersebut mendorong Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Makassar mencapai 63,47 persen, melampaui target nasional sebesar 57,10 persen.

Memasuki tahun 2026, Pemkot Makassar kembali melangkah lebih jauh dengan menambahkan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi 45.000 pekerja rentan, yang sebelumnya belum pernah dilakukan daerah lain.

“Kami melihat APBD Kota Makassar sangat memungkinkan untuk meng-cover ini. Karena itu kami menambah satu jaminan lagi, yakni Jaminan Hari Tua, agar benar-benar memberi kepastian masa depan bagi pekerja rentan,” tegas Appi.

Menurutnya, pekerja rentan dan pekerja keagamaan memiliki keterbatasan fisik seiring bertambahnya usia, sehingga membutuhkan jaminan saat tidak lagi produktif.

“Kami ingin saat mereka tidak mampu bekerja optimal, ada harapan dan jaminan yang menopang kehidupan mereka dan keluarganya,” tambahnya.

Selain JHT, Pemkot Makassar juga memperkuat Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial (Agen Perisai) berbasis kelurahan untuk menjangkau pekerja sektor informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan sosial.

Appi menekankan peran strategis camat dan lurah dalam mengaktifkan agen Perisai, karena paling memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah masing-masing.

Dengan berbagai terobosan tersebut, Pemkot Makassar optimistis target UCJ 72,50 persen pada tahun 2026 dapat tercapai, bahkan meningkat hingga 90 persen sebelum 2029.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menegaskan bahwa program JHT Pekerja Rentan dan Sistem Keagenan Perisai merupakan wujud nyata komitmen pemerintah menghadirkan perlindungan sosial yang adil dan menyeluruh.

“Melalui program ini, Pemerintah Kota Makassar ingin memastikan tidak ada warga yang berjalan sendiri dalam menghadapi risiko kehidupan. Negara harus hadir dan menjadi garda terdepan,” ujar Aliyah. (MU)