RastraNews.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengungkap adanya indikasi penyelewengan dalam proyek Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

Indikasi tersebut terungkap setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel mendalami temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 yang sebelumnya menyoroti proyek tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang lebih luas dibandingkan temuan awal BPK.

“Pertama temuannya dari hasil LHP BPK tahun 2024. Terus kita dalami ternyata ada penyimpangan yang lebih besar lagi selain dari temuan BPK, karena BPK hanya sample saja dari beberapa sekolah,” ujar Rachmat di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (17/06/2026).

Salah satu indikasi yang ditemukan penyidik berkaitan dengan tidak berfungsinya aplikasi perpustakaan digital yang menjadi objek pengadaan. Padahal proyek tersebut menelan anggaran sekitar Rp9 miliar dan diterapkan di 46 sekolah di Sulawesi Selatan.

“Indikasi temuannya terkait dengan aplikasi ini tidak berjalan. Jadi perpustakaan digital ini hanya beroperasi sekitar 2-3 bulan setelah itu tidak bisa dipergunakan,” katanya.

Selain persoalan pemanfaatan aplikasi, penyidik juga menemukan dugaan masalah sejak tahap awal pengadaan. Berdasarkan dokumen yang diamankan saat penggeledahan, proyek tersebut diduga tidak didukung perencanaan yang memadai.

“Dokumen banyak yang kita ambil terutama dari segi perencanaan, karena dari awal kegiatan pengadaan ini tidak ada perencanaannya. Terus tidak ada analisa kebutuhan juga, tentunya terkait dengan pelaksanaan juga,” ungkap Rachmat.

Temuan-temuan tersebut menjadi salah satu dasar Kejati Sulsel meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Penyelidikan ini sudah dilaksanakan sekitar tahun lalu, terus kita tingkatkan ke tahapan penyidikan karena sudah terang adanya indikasi perbuatan pidana Tipikor,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk menelusuri proses penganggaran proyek yang dinilai bermasalah sejak tahap perencanaan.

Terkait potensi kerugian negara, Kejati Sulsel menyatakan masih melakukan pendalaman dan penghitungan. Namun penyidik menegaskan salah satu indikasi kerugian terlihat dari aplikasi yang tidak lagi dapat digunakan oleh siswa hanya beberapa bulan setelah proyek dijalankan.

“Kerugian negara sementara masih kita dalami. Tapi indikasi ya itu, aplikasi ini hanya beroperasi 2-3 bulan. Setelah itu tidak bisa dipergunakan. Tidak bisa diakses oleh para siswa di sekolah,” tutup Rachmat. (*)