MAKASSAR, SULSEL – Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulsel diminta untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek revitaliasasi senilai Rp87 miliar di Universitas Negeri Makassar (UNM).

Permintaan itu disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) yang telah melaporkan dugaan kasus korupsi tersebut di Polda dan Kejati Sulsel.

Ketua PSMP Ichsan Arifin menjelaskan proyek yang hampir mencapai seratus miliar tersebut terkait dengan terkait anggaran Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) yang digelontorkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

“Anggaran senilai Rp87 miliar ini untuk mentransformasi UNM dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) menjadi menjadi PTN BH (Badan Hukum),” ujar Ichsan kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025) kemarin

Dalam laporannya, PSMP menyebut terdapat dua hal yang menjadi dasar laporannya. Kata Ichsan, pertama soal mekanisme pengelolaan anggaran, dan kedua dugaan mark up harga dalam pengadaan barang di e-Katalog.

Salah satu temuan mereka yakni pengadaan komputer dan smart board yang diduga terdapat selisih harga yang signifikan dengan harga pasaran.

“PPK yang tidak memiliki sertifikat kompetensi seperti yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa,” jelas Ichsan.

Ichsan berharap APH dalam hal ini Polda dan Kejati Sulsel segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa pihak-pihak terkait.

“Saya sangat berharap bahwa ada konsistensi dari APH untuk menindaklanjuti laporan ini, sebab hal ini tentu terkait persoalan agar kredibilitas dari institusi,” pungkas dia.