Rastranews.id – KPK menggelandang Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel melalui operasi tangkap tangan di Jakarta, Selasa (20/8/2025).

Lembaga antikorupsi ini menjerat Noel atas dugaan memeras perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Sertifikasi K3 memberikan pengakuan resmi dari pemerintah melalui Kemenaker kepada perusahaan yang memiliki tenaga kerja berkompeten dalam penerapan K3. Program ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh pekerja.

Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengelola seluruh pelayanan K3 berdasarkan website resmi Kemenaker. Lembaga ini beroperasi di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Balai K3 menyediakan tiga layanan utama, yaitu pemeriksaan dan pengujian K3, peningkatan kapasitas sumber daya K3, dan pemberdayaan di bidang K3

Sertifikasi ini memerlukan perpanjangan berkala untuk memastikan kompetensi tetap sesuai perkembangan standar K3. Proses perpanjangan melibatkan pelatihan atau ujian kompeten bagi pemegang sertifikat.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 23 Tahun 2015 mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang K3.

Balai K3 menjalankan pengujian dan pemeriksaan K3, meningkatkan kapasitas tenaga K3, serta memberdayakan sektor keselamatan dan kesehatan kerja.

Fungsi Utama :
• Perencanaan – Menyusun rencana, program, dan anggaran
• Pengujian – Melaksanakan pengujian dan pemeriksaan K3
• Peningkatan Kapasitas – Mengembangkan kompetensi tenaga K3
• Pelayanan Konsultasi – Memberikan konsultasi, promosi, pemasaran, dan kerjasama kelembagaan K3
• Evaluasi – Mengevaluasi dan menyusun laporan K3
• Administrasi – Menjalankan urusan tata usaha dan rumah tangga (HL)