RastraNews.id, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengungkap masih tingginya konflik agraria menjadi salah satu penghambat utama masuknya investasi ke Sulawesi Tengah. Tercatat, sebanyak 76 kasus konflik agraria masih terjadi di 11 kabupaten dan berdampak pada lebih dari 10 ribu kepala keluarga.

Hal itu disampaikan Anwar Hafid saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026).

Rakor tersebut diikuti seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah sebagai upaya memperkuat tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.

Menurut Anwar, kepastian hukum atas lahan menjadi syarat utama bagi investor sebelum menanamkan modal di suatu daerah.

“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” tegas Anwar.

Ia mengakui masih banyak persoalan yang membelit sektor pertanahan di Sulawesi Tengah. Selain konflik agraria, masyarakat juga masih mengeluhkan lamanya proses penerbitan sertifikat, tingginya biaya pengurusan, hingga pelayanan yang dinilai belum transparan.

Kondisi tersebut, kata Anwar, membuka ruang terjadinya praktik pungutan liar maupun tindak pidana korupsi.

Karena itu, ia menyambut baik sinergi KPK dan ATR/BPN dalam membenahi tata kelola pertanahan sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah.

Konflik Agraria Capai 221 Ribu Hektare

Dalam paparannya, Anwar menyebut konflik agraria di Sulawesi Tengah tersebar di 128 desa dengan luas area sengketa mencapai sekitar 221 ribu hektare.

Kasus-kasus tersebut didominasi sengketa di sektor perkebunan, pertambangan, dan kawasan transmigrasi.

Selain konflik masyarakat dengan perusahaan, pemerintah daerah juga masih menghadapi persoalan legalisasi aset daerah yang belum bersertifikat sehingga rentan menimbulkan sengketa dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tak hanya itu, penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) serta keterbatasan anggaran untuk sertifikasi aset pemerintah dan masyarakat juga menjadi tantangan tersendiri.

Anwar meminta seluruh kepala daerah mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) agar penyelesaian konflik dapat dipercepat.

“Kita sebenarnya sudah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah mengoptimalkan kerjanya agar penyelesaian konflik agraria berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga berharap pemerintah pusat menambah kuota program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta mempercepat legalisasi aset pemerintah daerah.

KPK: Sertifikasi Aset Jangan Ditunda

Dalam rakor tersebut, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan pembenahan sektor pertanahan merupakan salah satu strategi penting dalam pencegahan korupsi sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu langkah yang didorong KPK adalah integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan perpajakan daerah saling terhubung.

“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Integrasi data ini akan meningkatkan pelayanan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah,” kata Edi.

Ia juga meminta pemerintah kabupaten dan kota tidak lagi menunda sertifikasi aset daerah.

“Seluruh aset yang belum bersertifikat harus segera diproses agar memiliki kepastian hukum. Ini pekerjaan bersama yang harus segera diselesaikan,” tegasnya.

ATR/BPN: Sertifikasi Aset Pemerintah Gratis

Sementara itu, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, memastikan pemerintah daerah tidak perlu lagi khawatir mengenai biaya sertifikasi aset.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2024, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sertifikasi pertama aset milik instansi pemerintah ditetapkan Rp0.

“Untuk sertifikasi pertama kali aset instansi pemerintah tidak dikenakan biaya PNBP. Pemerintah daerah hanya menanggung biaya operasional seperti pengukuran di lapangan,” jelas Tri.

Selain percepatan sertifikasi aset, ATR/BPN juga menawarkan sejumlah program kolaborasi, mulai dari pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi data pertanahan ke dalam tata ruang, hingga pelaksanaan KKN Tematik Pertanahan yang melibatkan sekitar seribu mahasiswa untuk membantu pemetaan dan pembaruan data pertanahan di Sulawesi Tengah.

Melalui rapat koordinasi tersebut, KPK, ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sepakat memperkuat sinergi dalam mempercepat sertifikasi aset, menyelesaikan konflik agraria, meningkatkan transparansi layanan pertanahan, serta mencegah praktik korupsi demi menciptakan kepastian hukum dan memperkuat iklim investasi di Sulawesi Tengah.