RastraNews.id, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan implementasi Program Bank Tanah di Kabupaten Poso harus menjadi instrumen reforma agraria yang melindungi hak masyarakat, bukan sebaliknya membuka ruang bagi hilangnya akses warga terhadap lahan yang selama ini mereka kelola.
Penegasan itu disampaikan Anwar saat memimpin rapat strategis tindak lanjut Program Bank Tanah bersama Pemerintah Kabupaten Poso di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (29/6/2026).
Rapat yang turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny Lamadjido, Bupati Poso dr. Verna Gladies Merry Inkiriwang, Wakil Bupati H. Soeharto Kandar, jajaran Kanwil ATR/BPN, kepala OPD, camat, kepala desa, hingga tokoh masyarakat Napu berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan.
Dalam forum tersebut, Anwar menekankan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan ruang hidup akibat kebijakan pengelolaan lahan yang tidak berpihak pada warga.
“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan ruang hidupnya. Tanah yang selama ini mereka kelola harus kita jaga dan pastikan masuk dalam skema yang sah serta terlindungi,” tegas Anwar.
Menurutnya, pemerintah memilih skema hak pakai dalam pengelolaan lahan eks-HGU sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Skema tersebut dinilai lebih aman dibanding pemberian hak milik secara langsung yang berpotensi memicu perpindahan kepemilikan tanah akibat tekanan ekonomi.
Anwar menilai banyak kasus di berbagai daerah menunjukkan masyarakat kehilangan tanahnya setelah menjual lahan kepada pihak lain. Akibatnya, warga lokal perlahan tersingkir dari wilayah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
“Kalau langsung diberikan hak milik, risikonya besar karena tanah bisa diperjualbelikan. Pada akhirnya masyarakat asli hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Ini yang harus kita cegah,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemprov Sulawesi Tengah berencana memasukkan klausul larangan pemindahtanganan lahan dalam skema yang akan diterapkan. Langkah itu dimaksudkan agar tanah tetap berada di tangan masyarakat yang berhak dan tidak menjadi objek spekulasi.
Selain itu, Anwar mendorong pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, serta unsur masyarakat guna mengawal proses pendataan subjek dan objek reforma agraria secara transparan.
“Kita ingin seluruh proses berjalan terbuka. Masyarakat harus ikut mengawasi sehingga tidak ada ruang bagi penyalahgunaan atau pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara tidak sah,” katanya.
Sementara itu, Bupati Poso Verna Gladies Merry Inkiriwang mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menjalankan program tersebut. Menurutnya, wilayah Napu saat ini mulai dilirik sebagai kawasan strategis investasi sehingga seluruh kebijakan terkait lahan harus dipastikan tidak merugikan masyarakat.
Verna menegaskan Pemerintah Kabupaten Poso tidak ingin persoalan agraria memicu konflik sosial baru di daerah yang pernah mengalami konflik berkepanjangan.
“Kita tidak ingin menambah luka lama dengan konflik baru. Lebih baik berjalan hati-hati, yang penting masyarakat aman dan hak-haknya terlindungi,” ujar Verna.
Ia juga mengungkapkan hingga kini masih menahan sejumlah rekomendasi terkait program tersebut sampai seluruh aspek hukum, sosial, dan perlindungan masyarakat benar-benar jelas.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan berpihak kepada rakyat. Jangan sampai investasi masuk, tetapi masyarakat justru tersisih dari tanahnya sendiri,” tegasnya.
Rapat tersebut menghasilkan kesepahaman awal untuk mempercepat pendataan lahan secara akurat, memprioritaskan masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan, serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan reforma agraria.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Poso sepakat mengawal implementasi Program Bank Tanah secara transparan, hati-hati, dan berkeadilan agar mampu mendorong investasi sekaligus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat lokal.

