RastraNews.id, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan penanganan masyarakat terdampak gempa bumi di Kabupaten Sigi dan Parigi Moutong harus terus berjalan meski masa tanggap darurat telah berakhir.

Penegasan itu disampaikan Anwar saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis (2/7/2026).

Rapat tersebut membahas evaluasi penanganan pascagempa berkekuatan magnitudo 6,7 yang terjadi pada 16 Juni 2026, termasuk transisi menuju masa pemulihan, percepatan pendataan kerusakan, serta strategi rehabilitasi dan rekonstruksi bagi masyarakat terdampak.

Menurut Anwar, perubahan status dari tanggap darurat ke masa transisi pemulihan tidak boleh diartikan sebagai berkurangnya perhatian pemerintah terhadap korban bencana.

“Penanganan korban bencana harus terus berjalan apa pun statusnya. Tanggap darurat, transisi, atau status lainnya hanyalah istilah administratif. Yang paling penting adalah negara tetap hadir dan memastikan kebutuhan masyarakat terdampak terpenuhi sampai mereka benar-benar pulih,” tegas Anwar.

Ia menekankan bahwa akurasi data menjadi faktor kunci dalam menentukan arah kebijakan pemulihan. Karena itu, seluruh instansi terkait diminta memastikan data kerusakan rumah, kondisi warga terdampak, dan kebutuhan rehabilitasi telah diverifikasi secara menyeluruh.

“Persoalan utama kita saat ini adalah data. Saya ingin memastikan seluruh data kerusakan rumah dan kebutuhan masyarakat benar-benar valid, karena semua program pemulihan akan bergantung pada data tersebut,” ujarnya.

Selain pendataan, Gubernur menyoroti kebutuhan mendesak masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat gempa. Ia meminta pembangunan hunian sementara (huntara) segera dipercepat, khususnya bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat.

Anwar menegaskan huntara yang dibangun harus berupa hunian semi permanen yang layak ditempati dalam jangka waktu cukup panjang, bukan lagi tenda darurat.

“Yang paling mendesak saat ini adalah penyediaan hunian sementara yang layak. Bukan sekadar tenda, tetapi huntara semi permanen yang bisa digunakan masyarakat sambil menunggu pembangunan hunian tetap,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar proses pembangunan dan bantuan kepada masyarakat tidak terhenti di tengah jalan karena berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), total sebanyak 4.210 unit rumah terdampak akibat gempa. Dari jumlah tersebut, 4.012 unit berada di Kabupaten Sigi, 92 unit di Kabupaten Parigi Moutong, 18 unit di Kabupaten Poso, dan 88 unit di Kota Palu.

Sementara berdasarkan tingkat kerusakan, tercatat 2.551 rumah mengalami rusak ringan, 1.195 rumah rusak sedang, dan 266 rumah mengalami rusak berat.

Dalam rapat yang sama, Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini fokus memasuki tahap pemulihan dengan melanjutkan seluruh pekerjaan yang belum selesai pada masa tanggap darurat.

Ia mengungkapkan gempa bumi telah menyebabkan tiga warga meninggal dunia di Kabupaten Sigi, sementara ratusan rumah rusak berat menjadi prioritas utama penanganan.

“Meski sudah memasuki masa transisi, seluruh pekerjaan yang belum selesai tetap kami lanjutkan. Fokus kami saat ini adalah mempercepat pemulihan agar masyarakat bisa segera kembali menjalankan aktivitas normal,” kata Rizal.

Selain penanganan hunian, Pemerintah Kabupaten Sigi juga telah memulihkan akses jalan menuju wilayah Lembah Tongoa yang sempat terputus akibat bencana. Distribusi air bersih ke sejumlah wilayah terdampak juga terus diperbaiki untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid, Kepala BPBD Sulawesi Tengah Asbudianto, Kepala Stasiun BMKG, unsur Forkopimda, serta seluruh instansi yang terlibat dalam penanganan dan pemulihan pascabencana.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa fokus penanganan saat ini tidak hanya pada pemulihan infrastruktur, tetapi juga memastikan masyarakat terdampak memperoleh kepastian tempat tinggal, layanan dasar, dan dukungan yang dibutuhkan hingga proses rehabilitasi selesai.