Rastranews.id, Palu — Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memimpin langsung Rapat Koordinasi Peningkatan Kepatuhan Norma Penggunaan Tenaga Kerja yang digelar di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Selasa (3/3/2026).
Rapat tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Donny K. Budjang, serta perwakilan perusahaan dan para pemangku kepentingan sektor ketenagakerjaan.
Dalam arahannya, Anwar Hafid menegaskan bahwa penguatan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan menjadi bagian penting dari strategi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan tenaga kerja, dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Menurutnya, kawasan industri di Sulawesi Tengah harus tumbuh sebagai motor penggerak ekonomi yang sehat, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Sejak awal saya menjabat gubernur, saya ingin memastikan kawasan industri di Sulawesi Tengah berkembang sebagai motor ekonomi yang sehat, tertib, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan daerah,” ujar Anwar Hafid.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus membangun komunikasi intensif dengan pemerintah pusat guna memastikan berbagai persoalan di daerah dapat diselesaikan secara komprehensif melalui koordinasi yang baik, tanpa mengabaikan ketentuan peraturan yang berlaku.
Upaya tersebut, lanjutnya, telah mendorong berbagai perbaikan signifikan, termasuk dalam aspek perizinan, pengelolaan lingkungan hidup, hingga tata kelola ketenagakerjaan.
“Melalui komunikasi yang baik dengan kementerian terkait, banyak persoalan yang sebelumnya menghambat kini dapat diselesaikan. Prinsipnya, seluruh kegiatan usaha harus berjalan secara legal, tertib, dan memberikan rasa aman, baik bagi tenaga kerja maupun bagi investor,” katanya.
Dalam kesempatan itu, gubernur juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja untuk menciptakan iklim kerja yang aman dan produktif. Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus menjadi perhatian bersama.
Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga kerja bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dalam menjaga keberlangsungan sektor industri.
“Kita ingin tenaga kerja bekerja dengan aman dan nyaman. Pemerintah hadir bukan untuk menyulitkan, tetapi memastikan semua berjalan sesuai aturan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan nama baik daerah tetap terjaga,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola ketenagakerjaan yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkokoh posisi Sulawesi Tengah sebagai daerah tujuan investasi yang aman dan terpercaya.

