RastraNews.id, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mempercepat penyelesaian persoalan rumah warga Desa Sulewana, Kabupaten Poso, yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah.
Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid saat memimpin rapat fasilitasi bersama Satgas PKA, Pemerintah Kabupaten Poso, dan manajemen PT Poso Energy sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat yang telah bergulir sejak akhir 2025.
Dalam rapat tersebut, Anwar menegaskan pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan, tanpa mengabaikan keberlangsungan investasi yang sehat dan bertanggung jawab.
“Pemerintah Provinsi hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Persoalan ini harus diselesaikan secara adil, terukur, dan sesuai ketentuan. Masyarakat harus mendapatkan kepastian, sementara perusahaan juga harus menunjukkan tanggung jawab sosialnya,” tegas Anwar.
Persoalan yang dibahas berkaitan dengan kondisi sejumlah rumah warga di Desa Sulewana yang dilaporkan mengalami kerusakan dan telah diadukan masyarakat kepada Satgas PKA Sulawesi Tengah.
Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, mengatakan PT Poso Energy perlu memberikan perhatian lebih terhadap warga yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan. Menurutnya, komitmen perbaikan maupun relokasi rumah warga telah menjadi kesepakatan dalam rapat sebelumnya yang digelar pada 25 Mei 2026.
“Kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya perlu segera direalisasikan agar masyarakat mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Akris Fattah Yunus, menyebut sebagian rumah warga yang terdampak telah masuk kategori tidak layak huni sehingga membutuhkan langkah konkret dari perusahaan.
Ia mendorong PT Poso Energy memanfaatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu perbaikan rumah masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian pembahasan yang sebelumnya melibatkan Tim Ahli Institut Teknologi Bandung (ITB), PT Poso Energy, Pemerintah Kabupaten Poso, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Proses penyelesaian kasus ini telah berlangsung sekitar 14 bulan sejak warga pertama kali menyampaikan pengaduan kepada Satgas PKA.
Dalam pertemuan itu, Pemprov Sulawesi Tengah mengusulkan agar bantuan perbaikan rumah warga mengacu pada standar Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Usulan tersebut disetujui oleh pihak perusahaan sebagai dasar pelaksanaan program perbaikan.
Direktur DAM PT Poso Energy, Asmarudin, menegaskan perusahaan tetap berkomitmen menjalankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional PLTA Poso.
Menurutnya, berbagai program pemberdayaan dan bantuan sosial telah dijalankan perusahaan selama ini, mulai dari pembangunan infrastruktur, beasiswa pendidikan, perbaikan fasilitas umum, pemberdayaan UMKM, hingga pembangunan sarana masyarakat.
“Selama ini kami terus menjalankan komitmen tersebut, Pak Gubernur,” kata Asmarudin dalam rapat.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Poso akan segera melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk memetakan tingkat kerusakan rumah warga secara menyeluruh.
Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar penentuan bentuk bantuan dan pelaksanaan program perbaikan rumah sesuai standar BSPS yang telah disepakati.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap proses penyelesaian yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan dapat segera dituntaskan sehingga memberikan kepastian bagi warga sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Poso.
Rapat tersebut turut dihadiri Satgas PKA Sulawesi Tengah, Dinas ESDM, Dinas Perkimtan, Dinas BMPR, Dinas PMPTSP, Biro Hukum, Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Poso, serta jajaran manajemen PT Poso Energy.

