Rastranews.id, Makassar – Kasus tewasnya seorang anggota polisi muda, Bripda Dirja Pratama, di barak Polda Sulsel akibat dugaan penganiayaan oleh seniornya, terus ditangani. Polda Sulsel hingga kini belum menemukan bukti keterlibatan pelaku lain dalam peristiwa itu.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, dari delapan saksi yang diperiksa, belum ada bukti langsung adanya pembunuhan bersama. Namun, dua anggota diduga melanggar disiplin dan kode etik.

“Salah satunya, Bripda MA, diduga membersihkan darah di lokasi agar kejadian tidak diketahui. Seorang anggota lain yang melihat kejadian tetapi tidak melapor juga diproses disiplin,” ujar Irjen Pol Djuhandhani saat doorstop di Loby Mapolda Sulsel, Kamis (26/2/2026).

Terduga pelaku utama, Bripda P, disebut melakukan penganiayaan seorang diri dengan cara memukul dan mencekik korban. Dugaan ini diperkuat hasil visum Biddokkes. Kapolda menegaskan, kejadian merupakan penganiayaan, bukan pengeroyokan. Sejumlah rekan korban menyatakan melihat langsung tindakan itu.

Motif penganiayaan diduga karena korban dianggap tidak loyal atau kurang menghormati senior. “Korban beberapa kali dipanggil pelaku malam hari, namun tidak menghadap. Keesokan paginya, usai salat subuh, korban dijemput oleh pelaku,” jelas Kapolda.

Bripda P dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) KUHP RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Proses etik terhadap pelaku masih menunggu pemeriksaan lanjutan, dengan sidang kode etik direncanakan pekan depan.

Selain proses pidana, Polda Sulsel melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa, termasuk penegasan larangan pembinaan senior-junior berlebihan dan pemisahan tempat tinggal di barak. Penyelidikan terhadap atasan langsung hingga dua tingkat di atas pelaku juga masih berjalan di Propam.(JY)