Rastranews.id, Makassar – Wacana pelebaran kewenangan Bawaslu hingga memiliki peradilan tersendiri mencuat dalam Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi Pemilu yang digelar Bawaslu Sulsel di Makassar, Sabtu (25/10/2025).

‎Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyampaikan bahwa Bawaslu perlu diberi kewenangan yang jauh lebih kuat untuk memastikan penegakan hukum pemilu bebas dari intervensi.

‎“Saya punya mimpi bagaimana Bawaslu itu diberi kewenangan luas tak terbatas agar tidak bisa diintervensi,” ucap Mantan Wali Kota Parepare ini.

‎”Saya punya mimpi lembaga ini bisa menjadi lembaga yang memiliki peradilan tersendiri,” tegasnya.

‎Wacana ini muncul di tengah evaluasi penegakan hukum pada Pemilu 2024 yang dinilai masih terkendala waktu penanganan, pembuktian perkara, dan lemahnya pemahaman publik terhadap tindak pidana pemilu.

‎Sementara, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, dalam kesempatan sama menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan Gakkumdu agar penegakan hukum tidak hanya cepat, tetapi juga tepat.

‎Ia menyebut masih banyak pelajaran dari Pemilu 2024 yang perlu dijadikan pijakan pembenahan.

‎”Kita berharap pertemuan ini menjadi kesempatan emas untuk memperbaiki fondasi bagaimana daya berdaya dan memperkuat kelembagaan, agar Sentra Gakkumdu tidak hanya cepat tetapi juga tepat, tidak hanya prosedural tetapi juga mampu terjadi dalam penegakan hukumnya.” tegas Mardiana.

‎Forum ini dihadiri unsur kepolisian, kejaksaan, jajaran Bawaslu se-Sulsel, serta pejabat pusat dan daerah.

‎Selain koordinasi teknis, agenda ini juga dimaksudkan sebagai ruang masukan atas regulasi kepemiluan yang akan dipertimbangkan dalam penyempurnaan aturan ke depan.(JY)