Rastranews.id, Makassar – Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan penipuan dana Rp3,8 miliar dipertanyakan oleh pihak pelapor.
Orang kepercayaan pelapor berinisial N menilai penghentian perkara tersebut sarat kejanggalan karena tidak didukung bukti pengembalian dana yang sah.
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/616/VI/2022/SPKT tertanggal 20 Juni 2022, terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan pihak Terlapor atas nama LG.
Dimana terlapor dikabarkan sempat melakukan pinjaman sebesar Rp3,8 miliar dengan jaminan sebuah cek, yang kemudian diperiksa ternyata kosong. Kejadian itupun dilaporkan ke pihak kepolisian.
Namun dalam perjalanannya, perkara tersebut dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: S.Tap/71/X/RES.1.11/2023/Krimum tertanggal 30 Oktober 2023. Alasan penghentian penyidikan disebutkan karena telah terjadi pengembalian dana oleh terlapor.
Menurut N, dasar penerbitan SP3 itulah yang kemudian dipersoalkan. Pasalnya, hingga kini tidak pernah ada bukti objektif yang menunjukkan bahwa pengembalian dana benar-benar terjadi.
“Alasan SP3 karena disebut sudah ada pengembalian dana. Tapi tidak ada bukti kwitansi, tidak ada bukti transfer, dan tidak ada saksi. Itu yang kami pertanyakan,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan, dalam perkara dengan nilai miliaran rupiah, pengembalian dana seharusnya dibuktikan dengan dokumen resmi dan dapat diverifikasi. Namun dalam kasus ini, dasar penghentian penyidikan hanya berupa catatan sepihak dari terlapor.
“Catatan pribadi bukan alat bukti yang sah. Itu bisa dibuat siapa saja. Tanpa bukti transaksi, SP3 ini menjadi sangat janggal,” tegasnya.
Atas kejanggalan tersebut, pihak pelapor mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Polda pada 2025 untuk menguji kembali dasar penerbitan SP3 dan membuka kembali penyidikan.
Selain mempersoalkan SP3, N juga menyebut adanya dugaan permintaan uang yang terjadi selama proses penanganan perkara.
Dugaan tersebut berkaitan dengan permintaan sejumlah dana sebelum perkara dinyatakan selesai, yang disebut-sebut untuk keperluan tertentu dalam proses hukum.
“Ada dugaan permintaan uang dengan nominal tertentu. Kami memiliki bukti transfer dan rekaman percakapan terkait hal itu,” ungkap N.
Atas dugaan tersebut, pihak pelapor mengaku telah menyampaikannya dalam laporan ke Propam Polda Sulsel, agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal kepolisian.
“Kami serahkan sepenuhnya ke Propam untuk menilai. Harapan kami, seluruh proses ini dibuka secara transparan agar tidak ada lagi keraguan publik,” pungkas N.
Terkait hal ini, Rastra News telah berupaya mengkonfirmasi pihak penyidik Direskrimum Polda Sulsel. Namun hingga berita ini tayang, belum ada respon dari penyidik yang menangani kasus ini. (MA)

