Rastranews.id, Makassar – Polres Sinjai resmi menetapkan siswa SMA Negeri 1 Sinjai berinisial MF (18) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Mauluddin.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim menggelar perkara, pada Jumat (19/9/2025) pagi.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul membenarkan kabar tersebut.

“Sudah kita lakukan gelar perkara penetapan tersangka tadi,” ujarnya.

MF yang diketahui merupakan anak seorang anggota polisi dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Aturan tersebut mengancam pelaku penganiayaan yang menimbulkan luka biasa dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Meski telah berstatus tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan. Hal itu, kata Adi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Tidak ditahan karena tuntutannya di bawah 7 tahun dan kita mengacu SPPA,” jelas Adi.

Sebelumnya, MF memukul gurunya yang merupakan wakil kepala sekolah (wakasek) bernama Mauluddin, usai orang tuanya dipanggil karena kerap bolos sekolah.

Mauluddin dipukul di Ruang Bimbingan Konseling (BK) SMAN 1 Sinjai pada Selasa (16/9/2025). MF sendiri diketahui merupakan siswa kelas XII.(JY)