Rastranews.id, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar program pembangunan tahun 2026 tidak berhenti pada tataran perencanaan.

Program harus benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Penegasan tersebut disampaikan Aliyah saat membuka Orientasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota pada RKPD Kota Makassar dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027, yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar di Hotel Aston Makassar, Selasa (6/1/2026).

Aliyah menekankan bahwa setiap program yang disusun OPD merupakan bentuk tanggung jawab langsung pemerintah kepada masyarakat, sehingga harus disusun secara terukur, berdampak, dan sejalan dengan arah pembangunan daerah.

“Program yang kita susun dan laksanakan bukan sekadar dokumen perencanaan. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita sebagai aparatur negara kepada masyarakat Kota Makassar,” tegas Aliyah.

Ia mengingatkan, perencanaan pembangunan daerah memiliki posisi strategis karena menentukan arah, tujuan, dan prioritas pembangunan.

Oleh sebab itu, seluruh OPD diminta memastikan program yang diusulkan benar-benar menjawab persoalan masyarakat, bukan sekadar rutinitas tahunan.

Aliyah juga menegaskan pentingnya keselarasan antara RKPD, RPJMD, dan rencana strategis perangkat daerah.

Menurutnya, perencanaan yang tidak terintegrasi berpotensi menghasilkan program yang tidak efektif dan sulit dievaluasi.

“Perencanaan yang berkualitas menjadi kunci agar pembangunan berjalan efektif, efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Aliyah menyampaikan bahwa penyusunan RKPD Kota Makassar Tahun 2027 telah dimulai sejak Desember 2025.

Tahapan ini diawali dengan penyampaian pedoman penyusunan kepada seluruh OPD, sebagai dasar sinkronisasi program lintas sektor.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengendalian dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program pembangunan tahun 2026.

Program yang tidak berjalan sesuai rencana, kata Aliyah, tidak hanya berdampak pada kinerja pemerintah daerah, tetapi juga menjadi catatan bagi lembaga pengawas.

Selain itu, Aliyah meminta camat dan OPD teknis untuk memastikan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan dan kecamatan berjalan substantif, bukan formalitas.

“Musrenbang harus benar-benar menjadi ruang menyerap kebutuhan warga. OPD teknis wajib hadir dan terlibat aktif agar usulan masyarakat dapat diterjemahkan menjadi program yang realistis dan berdampak,” jelasnya.

Musrenbang kelurahan dijadwalkan berlangsung pada 8–15 Januari 2026, sementara Musrenbang kecamatan pada 19–28 Januari 2026.

Mengakhiri arahannya, Aliyah menegaskan bahwa seluruh tahapan perencanaan harus dijalankan secara sungguh-sungguh agar program pembangunan Kota Makassar ke depan benar-benar terukur, berorientasi hasil, dan selaras dengan visi jangka panjang daerah.

“Program boleh banyak, tapi yang terpenting adalah dampaknya bagi masyarakat,” pungkasnya. (MU)