RastraNews.id, Makassar — Dugaan aliran uang sekitar Rp19,5 miliar dari salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-BUN) Sulawesi Selatan menjadi sorotan.
Dana tersebut diduga mengalir kepada seorang pengusaha asal Makassar, Chandra, yang juga menjabat sebagai komisaris pada perusahaan supplier bibit nanas. Transaksi itu pun disebut-sebut berkaitan dengan pelunasan utang-piutang pribadi.
Namun, dalih tersebut dinilai belum cukup untuk menutup penelusuran aparat penegak hukum terhadap hulu-hulir dana.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Hambali Thalib, mengatakan hubungan utang-piutang pada dasarnya merupakan persoalan keperdataan. Akan tetapi, jika dana yang digunakan untuk membayar utang ternyata bersumber dari keuangan negara yang telah diselewengkan, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi pidana.
“Utang piutang itu urusan pribadi. Tetapi ketika pembayaran utang itu bersumber dari keuangan negara, maka tidak boleh. Uang itu harus disita oleh Jaksa untuk pengembalian kerugian negara. Kalau penerima punya iktikad baik, seharusnya dana itu dikembalikan,” ujar Prof. Hambali saat diwawancarai, Sabtu (22/8/2026).

Menurut dia, dokumen atau perjanjian utang-piutang dapat digunakan untuk menjelaskan latar belakang transaksi. Namun, keberadaan dokumen tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa dana yang diterima benar-benar merupakan transaksi keperdataan yang tidak berkaitan dengan perkara korupsi.
“Dokumen atau nota utang piutang itu harus dibuktikan keabsahannya,” katanya.
Karena itu, aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa, perlu menelusuri asal dana, tujuan pembayaran, waktu transaksi, serta hubungan transaksi tersebut dengan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Jika hasil penelusuran menunjukkan bahwa dana tersebut berasal dari keuangan negara yang telah diselewengkan, kata Rektor UMI ini, dana tersebut dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Status Chandra Masih Saksi
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memastikan Chandra hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan posisi hukum Chandra ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut.
“Sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Soetarmi.
Soetarmi juga membenarkan adanya aliran dana ke PT Citra Agri Pratama sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan perkara tersebut.
Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan Chandra, Soetarmi meminta agar hal tersebut tidak menjadi spekulasi.
“Kami tidak bicara misal. Kita bicara fakta. Nanti ada pembuktian. Makanya kita ikuti persidangannya supaya paham,” ujarnya.
PT Citra Agri Pratama merupakan perusahaan yang dipimpin Rio Erlangga sebagai direktur. Rio sendiri telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut.
Aliran Dana Bisa Jadi Petunjuk
Prof. Hambali mengatakan status seseorang sebagai saksi dapat berkembang apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan pribadi dalam tindak pidana.
Menurut dia, adanya aliran dana dapat menjadi salah satu petunjuk awal yang perlu didalami. Namun, aliran dana saja tidak otomatis membuat penerimanya dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Petunjuk awal sudah ada, yaitu adanya aliran dana yang bersumber dari keuangan negara,” katanya.
Selanjutnya, penyidik perlu membuktikan apakah penerima mengetahui sumber dana tersebut serta apakah yang bersangkutan memiliki peran atau keterlibatan dalam tindak pidana yang sedang disidik.
Apabila ditemukan bukti bahwa dalih utang-piutang digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana atau terdapat peran aktif dalam tindak pidana tersebut, status hukum yang bersangkutan dapat dikembangkan.
“Kalau dalam pengembangan terbukti alibi utang piutang hanya dalih pembenar untuk menyamarkan hasil kejahatan, atau ada unsur penyertaan (deelneming) untuk turut menikmati uang tersebut, maka status saksi bisa dikembangkan menjadi tersangka,” tegas Prof. Hambali.
Meski demikian, dia menekankan bahwa penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan ketentuan hukum acara pidana.
Dengan demikian, persoalan utama dalam dugaan transaksi Rp19,5 miliar tersebut bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya hubungan utang-piutang, tetapi juga menyangkut asal-usul dana serta apakah penerima mengetahui dan memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang menjadi sumber dana tersebut.
Perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas DTPH-BUN Sulsel saat ini tengah berproses di Pengadilan Tipikor Makassar. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2023-2024.
Kejati Sulsel telah menetapkan lima orang sebagai terdakwa. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sulsel, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar. (*)

