Rastranews.id, Bulukumba – Didorong oleh penanganan yang dinilai lamban, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bulukumba mendatangi Polda Sulsel untuk mendesak Propam dan Irwasda memeriksa kinerja Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bulukumba.

Ini menyangkut dua laporan mereka, terkait dugaan korupsi penyelewengan dana desa dan dugaan penyimpangan dalam distribusi bibit kakao di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Padahal, Aliansi telah beberapa kali memberikan keterangan dan klarifikasi untuk mendorong kasus, terutama pengadaan bibit kakao, segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka. Pengaduan resmi sendiri telah dilayangkan ke Tipidkor Polres Bulukumba sejak Kamis (25/7/2025).

Dalam laporannya, koordinator Aliansi, Impi, menyoroti dua hal utama. yaitu dugaan penyelewengan dana desa dan peredaran bibit kakao yang tidak bermutu.

Mereka menuntut pemeriksaan yang transparan dan terbuka terhadap penyedia bibit dan kepala desa yang terlibat dalam pengadaan.

“Terhitung dua bulan sejak kami melakukan pengaduan, pihak Tipidkor Polres Bulukumba belum juga memperlihatkan progres signifikan. Padahal penyidik telah berkunjung ke Balai Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Pangan (BSMBP) untuk memperkuat data aduan kami,” ujar Impi.

Impi menilai kondisi ini mengindikasikan adanya permainan harga, manipulasi data pengadaan, serta potensi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). “Kami menilai ini adalah kejahatan terencana yang melibatkan banyak pihak,” tegasnya.

Oleh karena itu, selain mendesak Propam dan Irwasda Polda Sulsel untuk turun tangan, Aliansi juga mendesak Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pertanian dan Inspektorat, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan dan distribusi bibit. Mereka berencana mendatangi Polda Sulsel dalam waktu dekat untuk mendesak pembentukan Tim Investigasi khusus.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Tipidkor Polres Bulukumba, IPDA Hermansyah, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih berlangsung. Ia menekankan bahwa penanganan perkara korupsi membutuhkan kedalaman untuk membuktikan unsur perbuatan melawan hukum.

“Sudah ada beberapa orang kita klarifikasi terkait penyedia bibit kakao tersebut, dan kita masih terus melakukan pengumpulan bahan dan alat bukti,” jelas Hermansyah. (HL)