Rastranews.id, Makassar — Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dinilai masih memprihatinkan.

Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2025 Komisi Informasi Provinsi Sulsel mencatat, dari 52 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hanya lima OPD yang meraih kualifikasi Informatif.

Temuan ini menjadi sinyal serius lemahnya tata kelola pemerintahan, khususnya dalam aspek transparansi dan pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Selain lima OPD Informatif, satu OPD tercatat Menuju Informatif, enam OPD Cukup Informatif, sementara mayoritas OPD lainnya masuk kategori Kurang Informatif hingga Tidak Informatif.

Ketua Komisi Informasi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, menegaskan capaian tersebut menunjukkan keterbukaan informasi belum menjadi budaya kerja birokrasi.

“Jika dari 52 OPD hanya lima yang Informatif, maka tombol alarm pimpinan daerah seharusnya menyala,” tegas Fauziah.

Ia menilai transparansi masih dipandang sebagai formalitas, bukan kebutuhan dasar pemerintahan yang berorientasi pada kepercayaan publik.

Kondisi serupa juga terjadi di tingkat kabupaten dan kota. Dari 24 Pemkab/Pemkot yang dimonitoring, hanya Kabupaten Luwu Timur dan Kota Makassar yang meraih kualifikasi Informatif.

Dua daerah berada pada kategori Menuju Informatif, delapan daerah Cukup Informatif, sementara sisanya masih Kurang hingga Tidak Informatif.

“Sebagian besar pemerintah daerah belum memprioritaskan transparansi, padahal ini modal utama membangun kepercayaan publik,” ujar Fauziah.

Monev 2025 juga menyoroti BUMD dan partai politik di Sulawesi Selatan. Komisi Informasi mencatat tidak satu pun BUMD, termasuk Bank Sulselbar, maupun partai politik yang memenuhi kualifikasi Informatif.

Situasi ini dinilai mengkhawatirkan mengingat BUMD mengelola keuangan dan aset publik yang berdampak langsung pada masyarakat.

Komisi Informasi pun mendorong BUMD segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta membuka akses dokumen publik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 ini diumumkan pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulawesi Selatan, yang digelar di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Senin (22/12/2025).

Acara tersebut dihadiri kepala daerah, pimpinan OPD, kepala desa peraih penghargaan, serta unsur lembaga yudikatif, kepolisian, kejaksaan, dan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan. (MU)