RastraNews.id, Makassar — Aktivis perempuan Sulawesi Selatan, Alita Karen Labobar menilai kasus kebocoran data visum selebgram Makassar, Nira, bukan sekadar pelanggaran privasi biasa. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai bentuk serius kekerasan gender berbasis online yang terjadi secara sistemik.

Perempuan yang akrab disapa Itha itu menilai tersebarnya dokumen visum korban memperlihatkan bagaimana tubuh perempuan masih kerap dijadikan konsumsi publik, bahkan ketika korban tengah berjuang mencari keadilan atas kasus yang dialaminya.

“Menurut saya kasus ini bukan hanya sekadar kasus pelanggaran biasa tapi sudah merupakan pelanggaran privasi yang berat, dan bentuk kekerasan gender berbasis online yang sistemik,” ujarnya kepada awak media, Minggu (18/5/2026).

Anggota Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia itu menyebut korban mengalami penderitaan berlapis akibat bocornya dokumen yang bersifat sangat pribadi tersebut. Menurutnya, korban bukan hanya mengalami kekerasan di dunia nyata, tetapi kembali menjadi korban di ruang digital akibat lemahnya perlindungan terhadap data pribadi.

Ia juga menyoroti kuatnya budaya patriarki yang dinilai memengaruhi cara publik melihat kasus tersebut. Fokus masyarakat, kata dia, kerap bergeser dari dugaan pelaku kekerasan seksual kepada tubuh dan kehidupan pribadi korban.

“Kita juga bisa melihat adanya objektifikasi dan stigma patriarki, dimana budaya patriarki menggeser fokus publik dari kesalahan pelaku menjadi penghakiman terhadap tubuh korban. Perempuan dipaksa menanggung beban rasa malu atas bocornya hasil visum yang bukan kesalahannya,” ungkapnya.

Itha menilai kebocoran data tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan kolektif di kalangan perempuan terhadap institusi medis maupun aparat penegak hukum, khususnya RS Bhayangkara Makassar yang menangani pemeriksaan korban.

“Kegagalan RS Bhayangkara, institusi medis milik kepolisian yang seharusnya paling aman, memicu ketakutan kolektif bagi perempuan bahwa tidak ada lagi institusi yang benar-benar bisa dipercaya untuk melindungi hak atas tubuh mereka,” lanjutnya.

Terkait dampak psikologis yang dialami korban, Alita menyebut kebocoran data visum dapat memicu trauma mendalam dan berkepanjangan. Ia bahkan mengibaratkan peristiwa itu sebagai “pemerkosaan kedua” terhadap martabat korban.

“Kalau saya bisa mengatakan bahwa bagi korban, kebocoran data visum ini laksana sebuah ‘pemerkosaan kedua’ terhadap harga diri dan otonomi tubuhnya,” katanya.

Ia menjelaskan korban berpotensi mengalami gangguan psikologis seperti PTSD atau Post Traumatic Stress Disorder, serangan panik, kecemasan berlebihan hingga depresi.

“Selain itu juga bisa saja korban akan mengalami kecemasan yang berlebihan dan juga depresi. Bisa jadi korban kadang-kadang mengalami perasaan menyalahkan diri sendiri atau self blaming,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alita menilai RS Bhayangkara Makassar gagal menjalankan tanggung jawab hukum dan etikanya sebagai institusi medis yang menangani perkara sensitif.

“Sebagai institusi medis, khususnya di bawah naungan Polri yang menangani kasus-kasus hukum sensitif, RS Bhayangkara Makassar telah gagal total dalam menjalankan kewajiban hukum dan etisnya,” tegasnya.

Menurutnya, kebocoran data tersebut berpotensi melanggar aturan mengenai kerahasiaan pasien sebagaimana diatur dalam kode etik kedokteran, Undang-Undang Kesehatan, hingga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Data medis, apalagi visual organ intim, masuk dalam kategori data pribadi yang bersifat spesifik dan sensitif yang perlindungannya harus berlapis,” ujarnya.

Ia menduga terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan, baik secara digital maupun administratif, sehingga dokumen visum bisa tersebar ke publik.

“Bila hasil visum bisa bocor, artinya ada rantai pengawasan yang putus atau adanya oknum internal yang sengaja menyebarkannya tanpa empati,” katanya.

Alita menegaskan kasus tersebut harus menjadi alarm serius bagi seluruh institusi layanan kesehatan dan aparat penegak hukum di Indonesia.

“Rumah sakit tidak bisa hanya berlindung di balik kata ‘oknum’ atau ‘kelalaian’. Harus ada pertanggungjawaban hukum yang tegas terhadap semua pelaku,” ujarnya.

Ia juga mendorong audit menyeluruh terhadap sistem forensik dan digitalisasi data medis di RS Bhayangkara Makassar, termasuk pemberian pendampingan psikologis jangka panjang bagi korban.

“Jika institusi medis dan penegak hukum gagal menjamin kerahasiaan tubuh korban, maka keadilan bagi perempuan di negeri ini akan terus berjalan di tempat, karena korban akan lebih memilih diam ketimbang menghadapi ruang publik yang kejam,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus kebocoran data visum selebgram Nira yang viral di media sosial disebut memasuki babak baru. Ibunda korban, Sri Rahayu Usmi, mengungkapkan bahwa Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan lima tersangka yang kini dalam proses tahap satu.

Kelima tersangka masing-masing berinisial AZM, ANF, AAS, NY dan MW, terdiri dari empat perempuan dan satu laki-laki. Pihak keluarga korban juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengawal proses hukum dan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Kasus tersebut bermula dari bocornya dokumen visum yang menjadi bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan mantan suami korban, CD, seorang pengusaha kafe dan restoran di Makassar.

Perkara itu sempat menjadi perhatian publik karena penanganannya dinilai lamban. Pada Februari 2026 lalu, Nira bersama mahasiswa dan pemerhati kesehatan mendatangi Polda Sulawesi Selatan untuk mendesak percepatan penanganan kasus serta meminta pertanggungjawaban atas tersebarnya dokumen visum yang bersifat rahasia.

Sementara itu, pihak RS Bhayangkara Makassar telah menyampaikan permintaan maaf dan memastikan investigasi internal tengah berlangsung. Rumah sakit juga menyatakan komitmennya untuk memberikan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar. (*)