Rastranews.id, Makassar — Aksi cepat personel Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan berhasil mencegah kebakaran yang nyaris meluas di sebuah rumah makan di Kota Makassar, Rabu (18/3/2026).

Insiden bermula saat tercium bau gas menyengat dari dapur rumah makan yang berada di kawasan padat aktivitas warga. Kebocoran tabung gas tersebut memicu kepanikan warga karena berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran besar.

Situasi semakin genting ketika api mulai muncul dan menjalar di bagian dapur. Di tengah kepanikan warga, seorang personel Sat Brimob Polda Sulsel Batalyon A Pelopor, Bripda Yusuf, yang kebetulan melintas langsung mengambil tindakan cepat.

Tanpa menunggu bantuan, Bripda Yusuf berupaya menutup sumber kebocoran dengan kain basah. Namun upaya tersebut belum berhasil meredam api yang mulai membesar.

Melihat kondisi semakin berbahaya, ia berinisiatif mencari alat pemadam api ringan (APAR) dengan berlari ke gedung terdekat. Setelah mendapatkan APAR, Bripda Yusuf kembali ke lokasi dan langsung menyemprotkan ke titik api di tengah kepulan asap.

Berkat respons cepat tersebut, api berhasil dipadamkan sebelum merembet ke bangunan lain di sekitarnya.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kerugian materiil pun dapat diminimalkan berkat penanganan cepat di lokasi kejadian.

Pemilik rumah makan mengapresiasi tindakan sigap aparat yang dinilai berhasil mencegah kebakaran besar.

Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Muhammad Ridwan, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penggunaan tabung gas dan memastikan instalasi dapur dalam kondisi aman.

“Peristiwa ini menjadi pengingat agar masyarakat selalu berhati-hati. Pastikan tabung gas dan instalasi dapur dalam kondisi baik untuk mencegah potensi kebakaran,” ujarnya.

Senada, Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel, AKBP Nur Ichsan, menegaskan bahwa personel Brimob selalu siap membantu masyarakat dalam situasi darurat.

Aksi cepat Bripda Yusuf pun menuai apresiasi dari warga sekitar yang menilai langkah tersebut berhasil mencegah potensi bencana yang lebih besar.