RastraNews.id, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penyaluran kredit kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan tumbuh 7–9 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada 2026. Optimisme tersebut didorong oleh meningkatnya kepercayaan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan kebijakan pembiayaan UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan perluasan akses pembiayaan yang lebih mudah dan inklusif bagi UMKM menjadi pilar penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Dian, meskipun penyaluran kredit UMKM pada Januari 2026 tercatat Rp1.482,9 triliun atau sekitar 17,33 persen dari total kredit perbankan, pertumbuhannya mengalami moderasi 0,53 persen secara tahunan. Kondisi ini dipengaruhi dinamika ekonomi global dan nasional, serta proses pemulihan UMKM pascapandemi yang relatif lebih lambat dibanding sektor korporasi.
Meski demikian, industri perbankan tetap optimistis kinerja pembiayaan UMKM akan membaik sepanjang tahun ini. Optimisme tersebut ditopang oleh indikator kepercayaan konsumen yang tetap kuat. OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) berada di level 127, sementara Consumer Price Index mencapai 109,75, yang mencerminkan ekspektasi positif masyarakat terhadap kondisi ekonomi.
Selain itu, momentum Ramadan dan Idulfitri diperkirakan memberikan efek musiman yang mendorong konsumsi rumah tangga pada triwulan I 2026. Peningkatan konsumsi ini berpotensi memperbesar kebutuhan kredit modal kerja bagi pelaku UMKM.
Untuk memperkuat akses pembiayaan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi tersebut mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank menyediakan skema pembiayaan yang mudah, cepat, tepat, murah, dan inklusif bagi pelaku usaha kecil.
Sebagai langkah kelembagaan, OJK juga membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah. Unit ini berperan mengembangkan model bisnis pembiayaan UMKM, memperkuat pemanfaatan teknologi credit scoring, serta melakukan segmentasi dan pemetaan profil pelaku usaha.
“OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan untuk memastikan implementasi kebijakan pembiayaan UMKM masuk dalam rencana bisnis bank,” ujar Dian, Selasa (10/3/2026).
Di sisi lain, OJK juga mendukung target pemerintah dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program pembiayaan lainnya pada 2026 yang mencapai Rp308,41 triliun. Dukungan tersebut dilakukan melalui pengawasan terhadap lembaga penyalur, termasuk lembaga penjaminan dan asuransi kredit.
Ke depan, OJK menilai penguatan ekosistem UMKM perlu dilakukan secara komprehensif, mulai dari pengembangan kewirausahaan, pendampingan usaha, hingga perluasan akses pasar melalui kerja sama dengan offtaker.
Dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,11 persen pada 2025 dan target 6 persen pada 2026, OJK menilai sektor UMKM memiliki ruang besar untuk terus berkembang dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. (*)

