OlehEdi Kurniawan (Interpretator Sejarah)

Ketika wacana moderasi beragama terus diperdebatkan di ruang publik, sejarah Islam Indonesia sejatinya telah lebih dahulu memberi jawabannya.

Toleransi bukanlah konsep impor, apalagi produk kompromi modernitas, melainkan nilai yang tumbuh organik dari pengalaman historis Islam Nusantara itu sendiri.

Salah satu akar penting dari tradisi toleransi tersebut dapat ditelusuri melalui jejak neo-sufisme Syekh Yusuf al-Makassari, ulama besar abad ke-17 yang berhasil merajut spiritualitas, kepatuhan syariat, dan tanggung jawab sosial dalam satu bangunan praksis keislaman yang utuh.

Dalam diri Syekh Yusuf, tasawuf tidak menjelma sebagai pelarian dari dunia, melainkan sebagai energi moral untuk mengubah dunia.

Lahir di Makassar dari lingkungan aristokrasi Kesultanan Gowa-Tallo, Syekh Yusuf tidak terjebak dalam privilese kekuasaan.

Sejak usia muda, ia justru memilih jalan sunyi: rihlah ilmiah yang panjang dan melelahkan, melintasi Nusantara hingga pusat-pusat peradaban Islam dunia.

Perjalanan intelektualnya dimulai dari tanah kelahirannya di Makassar, berlanjut ke Banten, Aceh, Yaman, Makkah, Madinah, Damaskus, hingga Istanbul.

Dalam tradisi Islam klasik, rihlah semacam ini bukan sekadar pencarian ilmu, melainkan proses pembentukan jati diri, kejernihan batin, dan kedewasaan intelektual.

Dari jaringan keilmuan global itulah Syekh Yusuf menyerap corak pemikiran yang oleh para sejarawan disebut sebagai neo-sufisme: tasawuf yang teguh berpijak pada syariat, terbuka pada rasionalitas, dan berpihak pada etika sosial.

Berbeda dari tasawuf eskapis yang menjauh dari realitas, neo-sufisme menempatkan tazkiyatun nafs (penyucian jiwa) sebagai fondasi bagi lahirnya masyarakat yang adil dan bermartabat.

Dalam perspektif filsafat Islam, bangunan pemikiran Syekh Yusuf bertolak dari tauhid yang integral. Ketauhidan tidak berhenti pada pengakuan teologis semata, tetapi menuntut konsekuensi etis dalam kehidupan sosial.

Keyakinan yang sejati, dalam pandangannya, harus menjelma menjadi keberpihakan pada keadilan, empati terhadap sesama, dan penghormatan atas martabat manusia.

Di titik inilah ajaran Syekh Yusuf tampil inklusif dan mendidik. Spiritualitas tidak melahirkan klaim kebenaran yang kaku dan menghakimi, melainkan kesadaran akan keterbatasan manusia di hadapan Yang Maha Absolut. Dalam bahasa pemikiran modern, iman yang matang justru melahirkan kerendahan hati, bukan arogansi religius.

Jejak toleransi tersebut semakin nyata dalam kiprah sosial-politiknya. Di Banten, Syekh Yusuf terlibat aktif dalam perlawanan terhadap kolonialisme Belanda.

Namun perlawanan itu dijalankan dengan disiplin etika keislaman yang ketat: melawan ketidakadilan tanpa kehilangan nilai-nilai kemanusiaan. Bahkan ketika ia diasingkan ke Sri Lanka dan kemudian ke Afrika Selatan, penderitaan tidak menjelma menjadi kebencian.

Sebaliknya, pengasingan justru diolah menjadi ruang dakwah dan pendidikan. Di tanah asing, Syekh Yusuf membina komunitas Muslim lintas etnis, bahasa, dan budaya. Islam yang ia tampilkan bukan Islam koersif, melainkan Islam persuasif yang bertumpu pada keteladanan akhlak dan kesalehan sosial.

Tak mengherankan jika hingga kini makamnya di Cape Town dihormati lintas agama, sebagai simbol perjuangan moral melawan penindasan dalam sejarah rakyat Afrika Selatan.

Neo-sufisme Syekh Yusuf juga menegaskan bahwa sejak awal Islam Nusantara tidak bersikap alergis terhadap budaya lokal.

Tradisi dipahami sebagai ruang artikulasi nilai-nilai Islam, selama tidak bertentangan dengan prinsip tauhid dan syariat. Pandangan ini sejalan dengan kaidah al-‘adat al-muhakkamah dalam fikih, sekaligus mencerminkan kearifan Islam dalam membaca realitas sosial secara kontekstual.

Di sinilah kita menemukan akar historis Islam Indonesia yang toleran, adaptif, dan dialogis. Islam tidak hadir untuk menghapus identitas kultural, melainkan memurnikan dan mengarahkan nilai-nilai kemanusiaan yang telah hidup dalam masyarakat.

Dari proses inilah lahir corak keislaman yang mampu hidup berdampingan dalam kemajemukan tanpa kehilangan prinsip dasarnya.

Dalam konteks kekinian, di tengah menguatnya radikalisme, polarisasi identitas, dan krisis keteladanan moral—warisan Syekh Yusuf al-Makassari menjadi semakin relevan.

Ia mengajarkan bahwa spiritualitas sejati melahirkan empati, bahwa keimanan harus berbuah pada keadilan sosial, dan bahwa perbedaan adalah sunnatullah, bukan ancaman.

Sejarah dengan tegas mencatat bahwa toleransi Islam Indonesia bukanlah hasil kompromi modern, melainkan buah dialektika panjang antara wahyu, akal, dan pengalaman sejarah.

Dan di antara jejak terkuat dialektika itu, Syekh Yusuf al-Makassari berdiri sebagai penanda penting: bahwa tasawuf yang berpadu dengan syariat dan akhlak mampu melahirkan Islam yang membebaskan, memanusiakan, dan mempersatukan. (*)