MAKASSAR, SULSEL – Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengungkapkan keprihatinannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Menurutnya, keputusan ini berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem pemilihan di Indonesia.

Selama ini, Pemilu untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, kabupaten/kota, serta Pilpres dilaksanakan secara bersamaan. Namun, dengan adanya putusan MK, Pemilu DPR RI, DPD, dan Pilpres akan digelar bersamaan pada tahun 2029, sementara Pemilu DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pilkada akan dilaksanakan pada tahun 2031.

“Ini berarti ada selisih waktu sekitar 2,5 tahun antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Keputusan MK ini berpotensi bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilihan dilaksanakan setiap lima tahun sekali,” ungkap Muzani usai menghadiri Temu Kader Gerindra se-Sulsel di Hotel Claro, Makassar, pada Jumat (4/7/2025).

Ketua MPR RI ini menegaskan, bahwa meskipun MK memiliki kewenangan untuk menguji setiap undang-undang, pandangannya adalah bahwa keputusan ini dapat menciptakan masalah baru terkait Pasal 22E UUD 1945, yang mengatur pelaksanaan pemilihan umum.

Ia juga menjelaskan bahwa wacana pemisahan Pemilu nasional dan daerah sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, isu ini pernah dibahas di DPR RI, namun tidak menjadi opsi yang diambil.

“Pemilu serentak untuk DPR RI, DPD, Pilpres, DPRD Provinsi, dan kabupaten/kota adalah keputusan MK. Namun kini, MK mengubah arah dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah,” tambahnya.

Muzani menekankan pentingnya waktu untuk melakukan kajian mendalam terkait keputusan MK ini. “Kami sudah bertemu dengan Mendagri dan KPU untuk mendalami persoalan ini lebih lanjut,” pungkasnya.