Rastranews.id, Makassar – Ahli waris Barakka bin Pato, pemilik lahan yang terdampak proyek pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tello, mendesak Komisi D DPRD Sulsel segera turun langsung meninjau lokasi proyek. Desakan ini muncul setelah pengerjaan kembali berlanjut meski belum ada penyelesaian ganti rugi pembebasan lahan.

Perwakilan ahli waris, Roslina, mengungkapkan bahwa aktivitas proyek kembali berjalan tanpa pemberitahuan. Alat berat bahkan sudah terpasang di sekitar perbatasan tanah milik keluarga mereka.

“Sudah ada alatnya dipasang dekat perbatasan tanah kami. Terus, tadi sudah mulai kerjami. Saya telepon pelaksananya, tidak diangkat. Itu di belakang ada alat pancangnya,” ujar Roslina di Makassar, Rabu.

Ia menegaskan, pihak kontraktor PT Yosiken Inti Perkasa terkesan mengabaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Sulsel bersama Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Provinsi Sulsel serta ahli waris pada 7 Januari 2026.

Dalam RDP tersebut disepakati bahwa pengerjaan proyek harus dihentikan sementara sampai ada kejelasan terkait ganti rugi lahan dan dilakukan peninjauan lapangan oleh DPRD. Namun, kesepakatan itu disebut tidak dijalankan.

“Ini maumi lagi na kerja, tapi belum turun-turun DPRD tinjau lokasi. Kami meminta keadilan, hak kami belum dibayar,” tuturnya.

Ahli waris pun memohon Komisi D DPRD Sulsel yang membidangi pembangunan segera menindaklanjuti kesepakatan RDP dengan meninjau langsung lokasi proyek bersama pihak terkait, agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik lahan.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, memastikan pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan dalam waktu dekat dengan melibatkan seluruh instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Nanti kita rapat internalkan dulu di komisi. Kita jadwalkan lagi. Tapi intinya, bahwa komisi akan berkunjung ke lokasi itu,” ujarnya di sela peninjauan sengketa lahan warga dengan Perum Perumnas di wilayah BTP, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya.

Menanggapi isu lambannya peninjauan yang dikaitkan dengan dugaan intervensi pihak tertentu, mengingat jalan inspeksi tersebut mengarah ke lokasi pembangunan Masjid Besar Hj Andi Nurhadi yang dibangun Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Kadir menegaskan tidak ada campur tangan siapa pun.

“Tidak ada itu (intervensi), sampai sekarang tidak ada. Saya tidak ada komunikasi dengan siapa pun juga, tidak ada,” tegasnya.

Senada, Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel, Abdul Rahman, menegaskan komitmen lembaganya untuk membela hak masyarakat yang dirugikan.

“Kalau pemiliknya memang punya hak, kenapa tidak diperjuangkan. Siapa pun itu di belakangnya,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam RDP terungkap sejumlah fakta bahwa selama proyek berjalan tidak ada sosialisasi langsung kepada pihak ahli waris, melainkan hanya kepada sebagian warga sekitar. Padahal, lahan tersebut akan digunakan sebagai akses jalan inspeksi.

Proyek pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tello tercantum dalam DPA Tahun Anggaran 2025. Namun faktanya, pekerjaan sudah mulai dilakukan sejak 2023–2024 dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp28 miliar. Pada 2025, proyek kembali dianggarkan sebesar Rp16,8 miliar.

Ironisnya, dalam perencanaan proyek tersebut tidak terdapat anggaran pembebasan lahan warga. Di lapangan, pihak kontraktor disebut hanya menawarkan “tali asih”, bukan ganti rugi, meski terdapat alas hak kepemilikan yang sah atas lahan tersebut. (*)