Rastranews.id, Makassar — Kasus pembunuhan berencana terjadi di Kota Makassar pada awal tahun 2026. Seorang adik tega menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri akibat persoalan uang upah yang tak kunjung dibayar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan bahwa konflik bermula dari kesepakatan pekerjaan memindahkan anjing-anjing liar dengan imbalan sejumlah uang.
Namun, pembayaran yang diterima pelaku hanya sebagian. Ketika pelaku menagih sisa upah kepada korban, korban terus menunda pembayaran. Rasa tidak puas dan emosi akhirnya memicu pelaku mendatangi korban.
“Karena ketidaksenangan itu akhirnya si adik ini mendatangi korban dan melakukan penusukan,” kata Arya saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1/2025).
Pelaku menusuk korban sebanyak dua kali, masing-masing mengenai tangan dan pinggang. Luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Karena peristiwa terjadi pada 2 Januari 2026, penyidik menerapkan KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku dijerat Pasal 459 KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP, serta subsider Pasal 466 ayat (3).
Ancaman hukuman dalam kasus ini yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan bilah badik, satu lembar kaos hitam, satu celana jeans, serta satu jaket yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.(JY)

