Rastranews.id, Makassar – Praktik parkir liar di terowongan Mal Panakkukang kembali ramai hanya sehari setelah penindakan besar-besaran oleh tim gabungan Pemkot Makassar pada Jumat (5/12/2025).
Pada Sabtu (6/12/2025), puluhan sepeda motor kembali memenuhi area terlarang tersebut, sementara sejumlah mobil tetap parkir di sisi jalan yang sudah dipasangi rambu dilarang parkir.
Sejumlah oknum juru parkir yang diduga jukir liar juga tampak beroperasi tanpa atribut resmi Perumda Parkir Kota Makassar.
Tidak adanya identitas maupun rompi resmi memunculkan dugaan bahwa pungutan liar kembali berjalan meski penertiban baru saja dilakukan.
Menanggapi situasi itu, Direktur Perumda Parkir Kota Makassar, Adi Rasyid Ali, menegaskan perlunya langkah yang lebih kuat dan terkoordinasi.
“ini memang harus dibentuk tim terpadu yang kuat. karena kalau begini, kita tertibkan muncul lagi,” ujarnya kepada Rastranews, Sabtu (6/12/2025).
Mantan Wakil Ketua DPRD Makassar ini bahkan menyebut adanya kemungkinan pihak tertentu yang melindungi aktivitas parkir liar tersebut.
“Dan sepertinya ada yang backing,” imbuhnya.
Sehingga Adi menilai, penegakan aturan harus diperkuat dengan landasan hukum yang kuat.
Ia pun mendesak Pemerintah Kota Makassar membentuk Satuan Tugas Khusus yang terdiri dari beberapa stakeholder.
Tim ini juga nantinya akan diperkuat dengan SK Wali Kota dan Perwali.
“Oleh karena itu, kami minta tentu pemerintah kota Wali Kota, dalam hal ini buat Perwali, dudukkan semua yang terkait, maupun TNI-Polri, Dishub, Satpol PP, Kejaksaan, satu tugas tim terpadu biar kuat. Bahwa ini dibuat dalam bentuk SK Wali Kota,” harapnya.
Menurut Adi, penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kota tidak boleh kalah dengan tekanan jukir ilegal maupun praktik premanisme.
“Kita gak boleh kalah dengan Jukir Liar dan parkir liar atau premanisme, gak boleh,” tegasnya.
Adi mengakui sebagian pelaku hanya berusaha mencari nafkah, namun hal tersebut tidak bisa menjadi pembenaran untuk praktik ilegal yang mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Kita tahu dia cari makan, tapi bukan berarti juga mengganggu ketertiban jalanan, kemacetan. Memang ini tidak gampang, tapi kita harus mulai menata ini. Ini tugas kita bersama, gak bisa Perumda Parkir sendiri,” jelasnya.
ARA, akronim namanya, kembali menegaskan bahwa kewenangan penindakan berada di Dinas Perhubungan, sementara Perumda Parkir menangani penertiban juru parkir yang tidak resmi.
“Makanya kewenangan-kewenangan penertiban itu, kalau parkir liar-jukir liar itu ada di Dishub. Kami kalau tidak resmi, ya kami tertibkan. Kalau yang kami tertibkan di bawah terowongan itu ya Jukir Liar, Parkir liar, yang tidak boleh parkir karena ada tanda dilarang parkir,” tukas ARA. (MA)

