Rastranews.id, Makassar – Isu dugaan pungutan liar dan jual-beli fasilitas kamar di Rutan Kelas I Makassar kembali mencuat. Di sosial media bahkan beredar seruan aksi disertai bukti transfer yang disebut berasal dari tahanan ke pegawai rutan.
Seruan aksi itu disampaikan oleh Forum Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Selatan yang berencana melakukan demonstrasi menuntut evaluasi Rutan Kelas I Makassar, pada Senin (5/1/2025).
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, Jayadi Kusumah, yang dikonfirmasi membantah isu tersebut yang menurutnya tidak benar.
Ia menegaskan bahwa seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diperlakukan secara setara tanpa adanya kamar istimewa ataupun perlakuan khusus.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang menyebut adanya “kamar lohan” bagi napi tertentu di dalam blok hunian.
Jayadi menyebut, informasi yang beredar tersebut merupakan fitnah dan tidak sesuai fakta lapangan.
Menurutnya, seluruh proses penempatan dan pembinaan WBP di Rutan Makassar telah berjalan sesuai prosedur, tanpa pengecualian.
Ia menjelaskan bahwa setiap tahanan titipan baru yang masuk terlebih dahulu ditempatkan di Blok B (Mapenaling) selama dua minggu hingga satu bulan sebagai masa pengenalan lingkungan.
Blok tersebut memiliki tujuh kamar, dengan Kamar 1 dan Kamar 2 difungsikan sebagai kamar WBP pasca penanganan medis dikarenakan masih satu bangunan dengan klinik, serta kamar tersebut juga dihuni oleh warga binaan yang diberi tugas membantu kebersihan blok, termasuk pencatatan penghuni baru dan pengelolaan Wartelsus (tamping blok).
Sementara itu, Kamar 3 hingga Kamar 7 diperuntukkan khusus bagi tahanan mapenaling atau tahanan titipan baru, sebagaimana telah diterapkan sejak awal berdirinya Rutan Makassar.
“Tidak ada kamar istimewa, apalagi istilah kamar lohan. Semua penghuni di blok tersebut memiliki fungsi dan tugas pembinaan yang jelas,” ujar Jayadi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/1/2025).
Selain itu, pihak rutan juga menegaskan bahwa seluruh penghuni Blok B tidak diperkenankan menggunakan telepon genggam pribadi.
Namun, WBP tetap difasilitasi akses komunikasi melalui telepon Wartelsus yang dipakai bersama sesuai ketentuan.
Jayadi berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami bekerja transparan sesuai aturan. Jika ada pihak yang ragu, silakan klarifikasi langsung agar tidak menimbulkan keresahan,” tegasnya. (*)

