Rastranews.id, Makassar – Sengketa jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah bergulir lama kini memasuki fase yang semakin krusial.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerbitkan penetapan eksekusi terhadap Presiden RI terkait putusan perkara pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Sulsel.
Langkah ini ditempuh karena putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari tingkat pertama hingga kasasi tidak dijalankan.
Kuasa Hukum Abdul Hayat, Syaiful Syahrir, mengungkapkan penetapan tersebut tertuang dalam Nomor 4110/Pen.Eks/G/2025/PTUN JKT, tertanggal 21 November 2025.
Penetapan itu secara jelas memerintahkan Presiden untuk melaksanakan putusan, sekaligus membayar kompensasi kepada Abdul Hayat dalam jangka waktu 30 hari.
Syaiful menegaskan eksekusi ini muncul karena putusan yang mewajibkan pemulihan kedudukan kliennya sebagai Sekda Sulsel tak kunjung dipenuhi.
“Seharusnya Presiden memberi contoh kepada masyarakat dalam menaati hukum. Putusan yang mewajibkan merehabilitasi harkat dan martabat Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan tidak pernah dilaksanakan,” jelas Syaiful dalam konferensi pers di Cafe Asia, Pengayoman, Jumat (28/11/2025).
Ia menyebut ketidakpatuhan atas putusan PTUN inilah yang mendorong pihaknya mengajukan permohonan eksekusi.
Hasilnya, keluar penetapan yang memuat batas waktu tegas bagi Presiden untuk membayar ganti rugi.
“Presiden diberikan waktu 30 hari sejak penetapan untuk membayar kompensasi tersebut. Penetapan ini keluar karena keputusan tidak dapat dijalankan secara sempurna,” tegasnya.
Menanggapi perkembangan ini, Abdul Hayat Gani tak menutupi kekecewaannya terhadap pemerintah pusat yang ia anggap tidak konsisten menjalankan aturan.
“Bisa dicek, apa saya di OPD? Saya dilantik jadi staf ahli, staf ahli itu bukan OPD. Siapa yang tidak konsisten? Baru berkoar-koar bilang saya tidak komitmen. Laki-laki harus komitmen, siapa yang tidak komitmen? Kamu komitmen atau saya?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses hukum yang telah ia menangkan menunjukkan bahwa kesalahan bukan berada pada dirinya.
Namun ia menilai pihak lain justru mencoba membangun narasi sebaliknya.
“Buktinya saya menang. Kau bikin apa semua? Saya bersabar. Jangan memaksakan aturan main tanpa hukum,” tambahnya.
Abdul Hayat juga menyinggung percakapannya dengan Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat masih menjabat Pj Gubernur Sulsel.
Ia mengaku awalnya diminta menunggu proses, namun tiba-tiba pejabat lain dilantik sebagai Sekda.
“Saya telpon Prof Zudan. Katanya, ‘Dilantik saja, Mas, nanti kalau baru masuk satu rumah, bisa pindah kamar’. Tapi begitu tidak selesai satu bulan, dilantik Pak Jufri. Ini berarti proses itu sudah direncanakan dari awal, sebelum saya ada,” tuturnya.
Karena itu, ia menyiapkan gugatan baru terkait dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk kerugian materiil dan immateriil yang ia alami.
“Jasa pengacara saya, transport saya ke Jakarta, hotel saya, semua itu materi. Saya malu dianggap apa sampai saya dipecat. Tapi ini perjalanan hidup, tanpa gelombang tidak akan sempurna,” ucapnya.
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel ini juga menyampaikan bahwa perjuangannya tidak akan berhenti sebelum adanya pemenuhan atas hak-haknya.
“Ada yang tanya kapan berhenti menuntut. Saya bilang, di balik papan, artinya sampai saya meninggal. Ini persembahan untuk anak dan keluarga saya. Kalau ada kasus begini, percuma kita anak pejuang kalau diam,” ujar Abdul Hayat.
Menurutnya, proses ini sekaligus menjadi bentuk edukasi publik atas pentingnya taat hukum.
“Ini edukasi hukum kepada rakyat. Kalau benar, lakukan. Jangan kita diinjak-injak tanpa argumen, tanpa perlawanan,” tegasnya.
Abdul Hayat juga menyoroti sisi prinsipil dari penetapan eksekusi PTUN yang kini ditujukan kepada Presiden.
“Apalagi Presiden termohon eksekusi. Berapa sih nilainya untuk negara? Ini penting sebagai edukasi hukum untuk seluruh Indonesia,” katanya.
Ia menyatakan akan menyusun perjalanan kasus ini dalam bentuk buku agar menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat.
Dalam pernyataan penutupnya, Abdul Hayat menegaskan inti persoalan ini terletak pada kualitas kepemimpinan.
“Apa gunanya pengadilan kalau tidak dijalankan? Negara yang tidak mampu mengayomi rakyat, itu namanya apa? Semua kembali pada leadership-nya,” ujarnya.
Menurutnya, Presiden Prabowo memiliki kesempatan menunjukkan komitmen dan ketegasan dalam penegakan hukum melalui kasus ini.
Diketahui, Abdul Hayat diberhentikan dari jabatan Sekprov Sulsel pada 30 November 2022 atas usulan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Ia menggugat keputusan tersebut ke PTUN Jakarta dan menang. PTUN menyatakan Keputusan Presiden tentang pemberhentiannya tidak sah dan mewajibkan pengembalian dirinya ke jabatan Sekda Sulsel.
Pihak tergugat kemudian menempuh banding hingga kasasi, tetapi di semua tingkatan, Abdul Hayat tetap menang.
Putusan itu kini memasuki tahap paling menentukan, yakni eksekusi yang memerintahkan Presiden membayar kompensasi dalam jangka waktu 30 hari. (MA)


