Ketua DPW Partai Perindo Sulsel ini juga menyampaikan bahwa perjuangannya tidak akan berhenti sebelum adanya pemenuhan atas hak-haknya.

“Ada yang tanya kapan berhenti menuntut. Saya bilang, di balik papan, artinya sampai saya meninggal. Ini persembahan untuk anak dan keluarga saya. Kalau ada kasus begini, percuma kita anak pejuang kalau diam,” ujar Abdul Hayat.

Menurutnya, proses ini sekaligus menjadi bentuk edukasi publik atas pentingnya taat hukum.

“Ini edukasi hukum kepada rakyat. Kalau benar, lakukan. Jangan kita diinjak-injak tanpa argumen, tanpa perlawanan,” tegasnya.

Abdul Hayat juga menyoroti sisi prinsipil dari penetapan eksekusi PTUN yang kini ditujukan kepada Presiden.

“Apalagi Presiden termohon eksekusi. Berapa sih nilainya untuk negara? Ini penting sebagai edukasi hukum untuk seluruh Indonesia,” katanya.

Ia menyatakan akan menyusun perjalanan kasus ini dalam bentuk buku agar menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat.

Dalam pernyataan penutupnya, Abdul Hayat menegaskan inti persoalan ini terletak pada kualitas kepemimpinan.

“Apa gunanya pengadilan kalau tidak dijalankan? Negara yang tidak mampu mengayomi rakyat, itu namanya apa? Semua kembali pada leadership-nya,” ujarnya.

Menurutnya, Presiden Prabowo memiliki kesempatan menunjukkan komitmen dan ketegasan dalam penegakan hukum melalui kasus ini.

Diketahui, Abdul Hayat diberhentikan dari jabatan Sekprov Sulsel pada 30 November 2022 atas usulan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Ia menggugat keputusan tersebut ke PTUN Jakarta dan menang. PTUN menyatakan Keputusan Presiden tentang pemberhentiannya tidak sah dan mewajibkan pengembalian dirinya ke jabatan Sekda Sulsel.

Pihak tergugat kemudian menempuh banding hingga kasasi, tetapi di semua tingkatan, Abdul Hayat tetap menang.

Putusan itu kini memasuki tahap paling menentukan, yakni eksekusi yang memerintahkan Presiden membayar kompensasi dalam jangka waktu 30 hari. (MA)