Pinrang – Walapun di demo, Pemerintah Kabupaten Pinrang, tetap menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 44,26%.
Menurut Pemkab Pinrang, kenaikkan itu wajar, apalagi sudah banyak yang membayar dengan tarif baru tersebut.
Diketahui, demonstrasi menolak kenaikan PBB-P2 terjadi di depan kantor Bupati Pinrang, Kamis (28/8).
Mereka mendesak Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid membatalkan kebijakan itu karena dianggap menyulitkan masyarakat.
Aksi unjur rasa tersebut diwarnai bakar ban bekas. Massa yang memaksa masuk ke halaman kantor Bupati Pinrang, sempat terlibat saling dorong dengan aparat yang melakukan pengamanan.
Menurut koordinator Koalisi Masyarakat Pinrang, Apandi, menerima laporan kenaikan PBB tidak seperti yang ditetapkan pemerintah.
Dari informasi yang diterimanya, ada wajib pajak yang membayar kenaikan hingga 100%.
“Banyak warga terutama petani yang membayar pajak di atas 100%, bukan 44%,”ucapnya.
“Dari alasan itu kami menilai pemerintah keliru mengambil kebijakan,” tambah Apandi.
Menurut Apandi, masyarakat menyoroti kenaikan yang tanpa sosialisasi sebelumnya.
Menurut Apandi, seharusnya pemerintah melakukan konsultasi publik terlebih dahulu.
“Konsultasi publik terkait kenaikan pajak ini juga nihil. Makanya tuntutan kami tidak ada kenaikan pajak PBB-P2,” tegas Apandi.
Demonstrasi mulai mereda saat Sekretaris Daerah (Sekda) Pinrang, Andi Calo Kerrang turun langsung menerima aspirasi massa.
Andi Calo didampingi Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara dan Dandim 1404 Pinrang, Letkol Inf Abdullah Mahua mencoba menenangkan massa. (MA)