Makassar – Polres Pelabuhan Makassar mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang gadis belia berinisial NS (14). Korban diduga dipaksa melayani pria hidung belang dengan bayaran Rp50 ribu sekali kencan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima pelaku yang masih berusia muda, yakni RI (18), SI (22), IP (20), serta dua pelaku di bawah umur HO (17) dan MA (17).
Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko, menjelaskan kasus ini bermula ketika korban diajak oleh pelaku RI ke sebuah rumah yang ternyata telah menjadi tempat berkumpul para pelaku lain.
“Modusnya, para pelaku menawarkan korban melalui aplikasi MeChat. Setelah ada tawar-menawar dengan pelanggan, korban pun dibawa untuk melayani,” ungkap Hardjoko dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Makassar, Kamis (28/8/2025).
Polisi mengungkapkan, tarif yang dipasang para pelaku sebesar Rp200 ribu sekali kencan. Namun, dari jumlah itu korban hanya menerima Rp50 ribu, sementara sisanya dibagi-bagi di antara para pelaku.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan NS di pinggir jalan usai menghilang beberapa hari. Saat diajak pulang, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menurut penyidik, otak utama dari kasus ini adalah RI. Ia berperan mengatur alur, menerima serta membagi uang hasil kejahatan.
Sementara pelaku IP bertugas mencari pelanggan lewat aplikasi dan mengantar korban ke lokasi yang ditentukan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Hardjoko. (AR)