Makassar – Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar akhirnya angkat bicara terkait somasi yang dilayangkan keluarga selebgram berinisial NR.

Somasi itu muncul setelah foto hasil visum et repertum bagian pribadi NR beredar luas di media sosial.

Kasubbid Yanmed Dokpol Polda Sulsel, dr. R. Joko Maharto, menegaskan pihak rumah sakit telah memberikan jawaban resmi atas somasi tersebut.

“Pihak RS Bhayangkara Makassar melakukan klarifikasi resmi atas dugaan kebocoran hasil visum et repertum. Kami juga sudah merespons somasi dari kuasa hukum NR,” ujar dr Joko dalam konferensi pers, Kamis (28/8/2025).

dr Joko menjelaskan, saat ini pihak rumah sakit sedang menempuh langkah investigasi internal. Proses ini melibatkan beberapa unsur, termasuk SPKT, unit Cyber Krimsus, dan Bid Propam Polda Sulsel.

“Investigasi internal sedang berjalan. Kami sudah melakukan pelaporan ke SPKT unit Cyber Krimsus dan Bid Propam Polda Sulsel,” jelasnya.

Meski begitu, dr Joko mengaku belum bisa memastikan siapa saja yang akan dimintai keterangan terkait kebocoran dokumen medis tersebut.

“Hal ini masih dalam penyelidikan, sehingga belum dapat ditentukan,” tegasnya.

Pihak RS Bhayangkara juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga NR atas insiden ini.

“Kami menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kebocoran hasil visum. RS Bhayangkara berkomitmen menyelesaikan kasus ini agar tidak terulang kembali,” kata dr Joko.

Sebelumnya, keluarga selebgram wanita berinisial NR resmi melayangkan somasi kepada RS Bhayangkara Makassar. Mereka menuding pihak rumah sakit lalai menjaga kerahasiaan data medis pasien.

Foto hasil visum yang seharusnya hanya untuk kepentingan proses hukum justru beredar luas dan menjadi konsumsi publik.

Padahal, visum dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dialami NR.

Kasus tersebut telah teregister dalam laporan polisi nomor LP/B/734/VII/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 1 Agustus 2025.

Keluarga NR mengaku sangat kecewa. Mereka menilai kebocoran dokumen medis bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga melukai martabat korban dan menambah beban psikologisnya.

Dari sisi hukum, visum et repertum memang bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan bagi proses peradilan sesuai Pasal 133 KUHAP. Penyebaran hasil visum ke publik juga diduga melanggar Pasal 322 KUHP tentang rahasia jabatan. (AR)