Jakarta – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, terus menuai sorotan publik.
Badan Koordinasi Nasional Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (BAKORNAS LAPENMI) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), mendesak agar Karta segera mundur dari jabatannya.
Desakan tersebut disampaikan Deputi BAKORNAS LAPENMI PB HMI, Muh Ihya Zaini, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/8/2025) malam.
Ihya Zaini menilai tindakan yang diduga dilakukan Karta telah mencoreng marwah dunia pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi teladan sebagi masyarakat intelektual.
“Seorang rektor adalah simbol akademik dan moralitas di kampus. Jika tersandung kasus asusila, apalagi sampai dilaporkan ke kepolisian, maka yang bersangkutan seharusnya memiliki keberanian untuk mundur,” tegas Ihya.
Ia juga mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan yang telah masuk.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh berdiam diri atas kasus yang mencederai dunia akademik tersebut.
Sebelumnya, Rektor UNM Karta Jayadi resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan, pada Jumat (22/8/2025). Laporan tersebut diajukan oleh seorang dosen perempuan berinisial Q yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual sejak tahun 2022 hingga 2024.
Selain ke kepolisian, laporan juga telah lebih dulu dilayangkan ke Kemendiktisaintek.
Dalam laporannya, Q menyebut tindakan yang dialaminya berlangsung berulang kali dan sangat merugikan dirinya baik secara psikis maupun profesional.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut, sementara desakan publik agar Karta Jayadi segera melepaskan jabatannya kian menguat.(JY)