Gowa – Suasana haru menyelimuti ruang mediasi Polres Gowa ketika proses restorative justice (RJ) digelar untuk menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Safaruddin 41 tahun.

Dengan berlinang air mata, Safaruddin berlutut di hadapan istrinya, Nurliah 33 tahun, memohon ampun dan berjanji memperbaiki kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Momen itu membuat seisi ruangan terdiam menyaksikan bagaimana pasangan suami istri itu mencoba memulai kembali lembaran baru.

Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Selasa 19 Agustus 2025 di Perumahan Inayah Mega, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Safaruddin yang ketahuan berselingkuh, terlibat cekcok hebat dengan istrinya hingga berujung penganiayaan di depan anak-anak mereka.

Meski diliputi luka hati, Nurliah memilih menempuh jalan damai. Ia mencabut laporan polisi dan dengan tulus memaafkan suaminya. “Saya sudah memaafkan suami saya dengan pertimbangan keutuhan rumah tangga,” ujarnya.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan restorative justice ditempuh dengan pertimbangan kemanusiaan, sekaligus menjaga keutuhan keluarga. (AR)