Takalar – Pemerintah Kabupaten Takalar melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan Atas Efektivitas Manajemen Aset Tahun 2024 sampai Semester I 2025 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel, di Rumah Jabatan Bupati Takalar, Rabu (27/8/2025).
Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, saat menerima Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel menekankan kepada seluruh Pimpinan OPD Takalar, agar menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan selama pemeriksaan berlangsung.
Bupati pun berharap, semoga hasilnya nanti dapat memberikan hasil yang terbaik untuk kemajuan Kabupaten Takalar kedepan.
Ditempat yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menyampaikan bahwa dasar hukum pemeriksaan ini adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Negara.
“Adapun tujuan pemeriksaan ini untuk menilai permasalahan dalam kegiatan penatausahaan, pengamanan serta pemanfaatan yang menghambat manajemen aset daerah secara efektif pada Pemerintah Kabupaten Takalar,” jelasnya.
Pemeriksaan berlangsung selama 30 hari, mulai tanggal 25 Agustus sampai 23 September 2025, dengan sasaran pemeriksaan memahami proses bisnis pengelolaan aset daerah yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya pada tahapan Penatausahaan, Pengamanan dan Pemanfaatan Aset.
Mengkaji sistem pengendalian intern yang dibangun oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin ketertiban administrasi aset, pengamanan aset secara fisik dan hukum.
Termasuk pengamanan aset yang optimal dan mengidentifikasi dan menilai upaya digitalisasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah terkait pemanfaatan sistem aplikasi e-BMD.(JY)