Makassar – Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial Q akhirnya membuka suara setelah Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi, melaporkannya ke Polda Sulsel atas tuduhan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik, Senin (25/8/2025) malam.

Q menilai laporan tersebut muncul karena ia menolak memenuhi somasi yang diberikan rektor. Somasi itu memintanya meminta maaf secara langsung maupun melalui media.

“Dia pasti melapor karena somasinya tidak saya indahkan dalam waktu 3×24 jam. Saya bantah somasinya, jadi saya dilaporkan. Biarkan hukum yang memproses, saya tidak akan gentar!” tegas Q, Selasa (26/8/2025).

Dosen tersebut menyatakan siap menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat. Ia menegaskan bahwa tindakannya merupakan bagian dari perjuangan reformasi kampus bebas pelecehan seksual, bukan tendensi pribadi.

“Saya merasa benar. Kalau saya ikuti somasinya, berarti saya mengakui kesalahan, padahal belum ada putusan hukum,” ungkapnya.

Q juga mengungkapkan bahwa seseorang yang dikenalnya sejak lama mendatanginya untuk menawarkan jalur damai.

“Saya tidak tahu apakah dia diutus atau tidak. Tapi saya curiga, apa motivasinya datang ke rumah saya? Apalagi dia juga orang UNM,” ujarnya.

Selain itu, seorang rekan seprofesi juga menawarkan perdamaian dengan imbalan pengembalian jabatannya. Namun, Q menolak tegas.

“Saya jawab tidak bisa. Memangnya dia bisa mengembalikan jabatan saya kalau bukan pimpinan yang menyuruh?” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Rektor UNM, Jamil Misbach, menyatakan bahwa laporan terhadap Q mencakup dua delik: pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

“Yang disebarkan Q di ruang publik tidak sesuai kenyataan. Itu berita bohong,” tegas Jamil. (HL)