Makassar – Pembangunan Bendungan Jenelata di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menghadapi kendala serius akibat sengketa lahan.
Sebagian lahan proyek strategis nasional ini menjadi persoalan karena warga dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) saling mengklaim kepemilikan.
Persoalan lahan Bendungan Jenelata ini, memaksa Komisi D DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membedahnya pada Selasa (26/8/2025).
Kuasa hukum warga, Heri Syamsuddin, menegaskan bahwa 26 kepala keluarga (KK) dari Desa Tanah Karaeng telah mengelola lahan seluas 209 hektare tersebut.
Menurutnya, warga secara rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bukti pengelolaan, sementara PTPN juga mengklaim lahan yang sama.
“Warga mengelola tanah yang statusnya dikuasai negara. Namun, PTPN mengklaimnya sebagai milik perusahaan dengan alasan telah membeli lahan dari eks pabrik kertas Gowa. Jika benar terjadi jual beli tanah negara, patut diduga telah terjadi kerugian negara,” tegas Heri usai RDP.
Heri menambahkan bahwa para warga sebenarnya tidak menolak pembangunan bendungan yang demi kepentingan umum. Persoalan utamanya terletak pada pengakuan hak dan pemberian ganti rugi yang layak.
“Warga meminta ganti rugi atas lahan yang mereka gunakan untuk bercocok tanam. Mereka bersikap kooperatif dan bersedia menerima hasil taksasi resmi (appraisal) dari pemerintah,” paparnya.