Makassar – Perseteruan antara Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi (60) dengan seorang dosen wanita berinisial Q (51) memasuki babak baru.
Keduanya kini saling melapor ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Prof Karta resmi melaporkan Q ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (25/8/2025) malam.
“Karena sifatnya aduan absolut, Pak Prof langsung yang melapor, kami hanya mendampingi,” ujar kuasa hukum Karta Jayadi, Jamil Misbach, Selasa (26/8/2025).
Menurut Jamil, laporan tersebut mencakup dua delik aduan, yakni dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE.
Ia menyebut, tuduhan yang disebarkan Q di ruang publik tidak pernah sesuai dengan kenyataan.
“Yang utama dalam undang-undang ITE, yang utama itu mentransmisikan, misalnya berita bohong. Itu baru bisa terpenuhi salah satu unsurnya. Dan dia yang lakukan itu, padahal itu chat secara verbal dan tidak pernah dia ketemu, tidak pernah dia bersentuhan,” lanjutnya.
Jamil menambahkan, langkah hukum ini ditempuh setelah somasi sebelumnya diabaikan. Q justru dianggap semakin menyerang meski sudah diberi waktu untuk meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataannya.
Di sisi lain, dosen Q juga telah lebih dulu melaporkan Prof Karta Jayadi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Jumat (22/8/2025). Dalam laporannya, Q menuduh Prof Karta melanggar UU ITE dengan dugaan muatan asusila.
Ia menambahkan, bukti asli percakapan masih tersimpan di perangkat pribadinya untuk keperluan pemeriksaan digital forensik.