Gowa – Suasana haru menyelimuti ruang mediasi Polres Gowa ketika proses restorative justice (RJ) digelar untuk menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Safaruddin (41).
Dengan berlinang air mata, Safaruddin berlutut di hadapan istrinya, Nurliah (33), memohon ampun dan berjanji memperbaiki kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Momen itu membuat seisi ruangan terdiam menyaksikan bagaimana pasangan suami istri itu mencoba memulai kembali lembaran baru.
Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Selasa (19/8/2025) di Perumahan Inayah Mega, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Safaruddin, yang ketahuan berselingkuh, terlibat cekcok hebat dengan istrinya hingga berujung penganiayaan di depan anak-anak mereka.

Meski diliputi luka hati, Nurliah memilih menempuh jalan damai. Ia mencabut laporan polisi dan dengan tulus memaafkan suaminya.
“Saya sudah memaafkan suami saya dengan pertimbangan keutuhan rumah tangga,” ucapnya lirih.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan restorative justice ditempuh dengan pertimbangan kemanusiaan, sekaligus menjaga keutuhan keluarga.
“Alhamdulillah, Polres Gowa melaksanakan restorative justice. Hal ini dilakukan agar hubungan suami-istri tetap terjalin, apalagi mereka masih memiliki anak-anak yang masih kecil,” ujarnya di Mapolres Gowa, Selasa (26/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, menambahkan keputusan RJ ini diambil setelah seluruh syarat terpenuhi, mulai dari pengakuan pelaku hingga kesediaan korban untuk memaafkan.
“Kami berharap kejadian serupa tidak lagi terulang. Polisi bersama pemerintah desa berupaya agar rumah tangga pasangan ini tetap terjaga, bukan berubah menjadi permusuhan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Safaruddin menyampaikan penyesalannya. Proses damai itu ditutup dengan pelukan hangat.
Proses RJ ini turut disaksikan oleh aparat pemerintah desa setempat serta keluarga besar dari pihak terlapor, menambah kesakralan momen rekonsiliasi tersebut.(JY)