Makassar – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, melalui kuasa hukumnya, Jamil Misbach, melayangkan somasi terhadap dosen perempuan inisial Q. Somasi ini dilayangkan karena dosen perempuan tersebut telah mencemarkan nama baik kampus dan nama baik Rektor.

Sebelumnya, Rektor UNM dilaporkan ke Kemendikbudristek atas dugaan pelecehan verbal melalui sambungan telepon terhadap dosen perempuan inisial Q. Namun, kuasa hukum Rektor UNM membantah adanya dugaan pelecehan tersebut.

Menurut Jamil Misbach, Rektor memang pernah berbicara dengan inisial Q lewat sambungan telepon, namun bukan mengajak inisial Q ke hotel.

Jamil Misbach menyatakan bahwa Rektor UNM sebagai pimpinan universitas selalu melayani keluhan dari dosen atau siapapun dalam civitas akademika UNM, tetapi dengan batasan tertentu. (AR)