MAKASSAR, SULSEL – Dosen perempuan Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial Q secara resmi melaporkan Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi, ke Polda Sulawesi Selatan pada Jumat (22/8/2025). Laporan itu terkait dugaan pelecehan seksual digital yang disebut berlangsung secara berulang sejak 2022 hingga 2024.

Sebelumnya, Q juga telah melayangkan laporan serupa ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Menurut Q, dugaan pelecehan itu dilakukan melalui pesan WhatsApp berisi ajakan bermuatan seksual, permintaan bertemu di hotel, hingga kiriman gambar tidak senonoh. Seluruh percakapan tersebut telah ia dokumentasikan dan kini menjadi barang bukti.

“Saya simpan semua bukti percakapan dengan rapi selama tiga tahun terakhir, dan sudah saya serahkan ke aparat penegak hukum. Bukti aslinya masih tersimpan di perangkat saya untuk pemeriksaan digital forensik,” jelasnya, Sabtu (23/8/2025).

Q mengaku telah berulang kali menolak dengan sopan, mengalihkan pembicaraan, hingga meminta terlapor menghentikan perilaku tersebut. Namun, gangguan tetap berlanjut hingga 2024.

“Saya sadar risiko besar yang saya hadapi, termasuk intimidasi, tuduhan balik, bahkan pelemahan reputasi akademik. Tetapi diam berarti membiarkan hal ini terus terjadi dan bisa menimpa korban berikutnya. Saya tidak ingin ada lagi dosen atau mahasiswa yang mengalami hal serupa,” tegasnya.

Q menjelaskan alasan keterlambatan laporan karena butuh waktu mengumpulkan bukti kuat dan memantapkan hati melaporkan figur dengan jabatan tertinggi di universitas.

Terkait kuasa hukum Rektor UNM yang justru melayangkan somasi kepada Q. Ia menilai langkah itu sebagai bentuk intimidasi hukum sekaligus pengalihan isu dari substansi perkara, yakni dugaan pelecehan seksual digital.

“Pokok perkara ini adalah tindak pidana pelecehan seksual, bukan urusan akademik. Upaya membawa isu akademik jelas merupakan distorsi fakta dan tidak relevan,” tegas Q.

Ia menambahkan, rekam jejaknya di UNM menunjukkan kinerja positif. Ia pernah terpilih sebagai Pembimbing Akademik (PA) Terbaik di Fakultas Teknik dan memimpin Seminar Nasional Transportasi. Ironisnya, enam bulan setelah menjabat Kepala Pusat, ia diberhentikan tanpa alasan jelas.

Melalui laporannya, Q berharap aparat penegak hukum memproses perkara ini secara adil berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU ITE 2024 yang melarang distribusi konten cabul melalui media elektronik.

“Saya melaporkan ini bukan hanya untuk diri saya, tetapi untuk memutus rantai pelecehan seksual di dunia akademik. Kampus seharusnya menjadi ruang aman dan bermartabat,” pungkasnya. (HL)