JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Yang mengejutkan, sang Wamenaker langsung memohon amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto! “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” seru Noel sambil melangkah ke mobil tahanan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/8/2025)

Pernyataan ini menohok telak karena bertolak belakang dengan rekam jejak Noel sebagai aktivis anti-korupsi gahar. Pria yang dulunya vokal meneriakkan hukuman mati bagi koruptor ini kini merangkak meminta belas kasihan.

Noel pernah menggaung keras agar menteri yang korupsi dihukum mati. Bahkan saat isu reshuffle kabinet Jokowi bergulir di akhir 2020, Ketua Relawan Jokowi Mania ini mendesak Presiden hanya memilih menteri yang siap mati jika korupsi.

Ironisnya lagi, Noel sendiri yang menegaskan bahwa seluruh jajaran kabinet Prabowo telah menandatangani pakta integritas antikorupsi.

Video lawas pernyataan Noel soal hukuman mati koruptor kembali viral setelah KPK menggelandangnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (21/8/2025).

KPK tidak main-main, mereka juga menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 yang sama. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Rutan KPK Gedung Merah Putih kini menjadi rumah baru Noel dan rekan-rekannya untuk 20 hari pertama masa penahanan.

Dalam momen terakhirnya sebagai orang bebas, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia. (HL)