PAREPARE, SULSUL – Pemerintah Kota Parepare segera membentuk pos pengaduan masyarakat terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut Penjabat Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Agung Hamka, pos pengaduan tersebut akan tersedia di masing-masing kelurahan untuk menampung dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Ya, jadi kami membentuk pos pengaduan pada masing-masing kelurahan. Aduan tentunya yang berkaitan dengan SPPT PBB,” ujar Hamka, Jumat (22/8/2025).
Sebelumnya, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, telah mengambil langkah cepat merespons dinamika di masyarakat terkait penyesuaian PBB-P2.
Dia menginstruksikan penghentian sementara penagihan PBB, khususnya kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif signifikan.
“Bapak Wali Kota meminta untuk sementara waktu tidak dilakukan penagihan PBB, terkhusus kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif,” tegas Hamka.
Kebijakan PBB-P2 ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan, pada 29 Desember 2023 dan mulai berlaku 5 Januari 2024.
Regulasi tersebut mengintegrasikan seluruh aturan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam perda itu, dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10 juta per wajib pajak.
Dari hasil penerapan perda, sekitar 65,5% wajib pajak mengalami penurunan, 16,89% tetap, dan 17,61% mengalami kenaikan.
Meski mayoritas wajib pajak justru mendapat keringanan, sejumlah warga melaporkan kenaikan cukup signifikan, bahkan hingga 453% pada kasus tertentu akibat penyesuaian NJOP dan pemanfaatan objek pajak.(JY)