TAKALAR, SULSEL – Ribuan tenaga Non ASN di Kabupaten Takalar akhirnya bisa bernapas lega. Pemerintah Kabupaten Takalar resmi mengajukan usulan sebanyak 3.962 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).
Bupati Takalar H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, danWakil Bupati H. Hengky Yasin, mendapat apresiasi dari para tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian status.
Usulan tersebut menjadi jawaban atas keresahan mereka, sekaligus membuka peluang baru untuk mendapatkan kepastian hukum sebagai aparatur negara.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Takalar Muhammad Sayuti menegaskan pihaknya segera menindaklanjuti arahan bupati dengan mengajukan formasi itu ke MenpanRB.
“Kami dari BKPSDM memfasilitasi dan memberikan pertimbangan kepada Bapak Bupati. Setelah mendapat arahan beliau, kami langsung menindaklanjuti usulan tersebut,” jelasnya.
Dari total usulan tersebut, formasi yang diajukan mencakup guru eks THK2, guru Non ASN, guru swasta, peserta eks THK2, serta ribuan tenaga honorer kategori Non ASN terdata di berbagai bidang. Jumlah terbesar berasal dari kategori Non ASN terdata yang mencapai lebih dari 2.800 orang.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata Pemkab Takalar dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer. Dengan adanya usulan tersebut, harapan ribuan Non ASN untuk memperoleh kepastian status semakin terbuka, sekaligus menjadi dorongan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di Kabupaten Takalar.(HL)