MAKASSAR, SULSEL – Upaya perang melawan narkoba di Indonesia Timur terus diperkuat. Pemerintah bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Desk Koordinasi Pemberantasan Narkoba, di Hotel Rinra, Makassar, Kamis (21/8/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Sulawesi Selatan, wilayah yang dinilai strategis sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian Kawasan Indonesia Timur.

Rapat dibuka oleh Staf Khusus Menko Polhukam bidang Media dan Hubungan Masyarakat, Husain Abdullah, hadir pula narasumber dari BNNP Sulsel, Badan Kesbangpol Sulsel, Dinas Kesehatan Sulsel, serta Ditresnarkoba Polda Sulsel.

Peserta berasal dari unsur kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah se-Sulsel, termasuk Kota Makassar, Gowa, Bone, Maros, hingga Parepare.

“Kita harus buktikan bahwa negara hadir, pemerintah serius, dan rakyat berhak atas lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Husain dalam sambutannya.

Dalam rapat tersebut, para narasumber menekankan tingginya kerawanan peredaran narkoba di Sulsel.

Posisi strategis provinsi ini membuat pelabuhan, bandara, hingga jalur tikus nonresmi rawan dijadikan jalur penyelundupan.

Sulsel bahkan tercatat sebagai provinsi dengan kerawanan narkoba tertinggi kesembilan di Indonesia.

Dinas Kesehatan Sulsel memaparkan bahwa sejak 2024 pihaknya telah menangani 563 kasus rehabilitasi pecandu dan penyalahguna narkoba, baik rawat jalan maupun rawat inap.

Kasus terbanyak berasal dari Kota Makassar (155 kasus). Pemprov Sulsel juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2024 tentang fasilitasi P4GN dan tengah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN 2025.

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Sulsel menegaskan strategi jangka pendek dan panjang untuk menekan peredaran narkoba, mulai dari penindakan tegas, sosialisasi, hingga pembangunan masyarakat sadar narkoba.

Polisi juga menyoroti maraknya modus operandi seperti kendali peredaran dari dalam lapas, penggunaan jasa ekspedisi, transaksi via media sosial, hingga rekening penampung.

Polda menekankan penerapan restorative justice bagi pengguna, sesuai Perpol No. 08 Tahun 2021, agar penanganan lebih humanis dan proporsional.

Rakor P4GN ini diharapkan menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor, menyelaraskan langkah, serta meneguhkan komitmen semua pihak.

Dukungan masyarakat juga disebut sebagai kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sulsel.(JY)