MAKASSAR, SULSEL – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, bersama Wakajati Robert M. Tacoy, mengikuti seminar ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”, Kamis (21/8/2025).

Seminar yang digelar dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-80 ini, diselenggarakan oleh Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) bekerja sama dengan Universitas Al Azhar Indonesia. Seluruh jajaran Kejati Sulsel mengikuti kegiatan ini secara virtual melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini menjadi wadah strategis bagi kolaborasi akademisi dan praktisi hukum dalam mendorong pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Rektor Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan atas sinergi yang terbangun. Ia menyebut kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan terus meningkat.

“Dari tahun ke tahun, Kejaksaan selalu berada di posisi pertama sebagai aparat penegak hukum paling dipercaya publik. Semoga terus menjadi lembaga negara yang kredibel,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Islam Al Azhar, Prof. Jimly Asshiddiqie, menekankan pentingnya pembentukan sistem hukum yang adaptif terhadap dinamika zaman.

“Dunia hukum kita sedang menghadapi banyak tantangan. Kita butuh sistem hukum dan kelembagaan yang adaptif dan tidak kaku,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung RI, Prof. Dr. St. Burhanuddin, dalam keynote speech-nya menegaskan bahwa seminar ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi akademisi dan praktisi demi mempertajam penegakan hukum.

“Penegakan hukum adalah bagian penting dalam mendukung tercapainya tujuan negara dan kesejahteraan rakyat. Perkembangan hukum tak terlepas dari perubahan zaman,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pembentukan Badan Pemulihan Aset (BPA) sebagai instrumen strategis dalam pendekatan follow the asset dan follow the money.

Menurutnya, perlu didiskusikan lebih lanjut mengenai jenis delik yang akan ditangani BPA, subjek hukumnya, serta kedudukan lembaga peradilan dalam menentukan validitas proses hukum tersebut.

“Bukan untuk melemahkan, tapi justru untuk mempertajam penegakan hukum,” jelas Jaksa Agung.

Secara keseluruhan, seminar ini memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan sistem hukum nasional. Optimalisasi pendekatan follow the asset dan follow the money diharapkan mampu mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus mewujudkan sistem peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel.(JY)