SOPPENG, SULSEL — Kejari Soppeng saat ini tengah melakukan pemeriksaan saksi untuk mengusut dugaan korupsi penyimpangan pengadaan Alsintan berupa Handsprayer (alat semprot) pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel TA. 2022-2024.
Pihak Kejari Soppeng telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi, yakni lelaki berisinisial AL. AL sendiri memenuhi panggilan tim Kejari Soppeng, pada Rabu (20/8/2025).
“Yang bersangkutan ini (AL) kita panggil pada Selasa kemarin. Tapi tidak hadir pada panggilan pertama. Tadi diperiksa mulai pukul 13.00 Wita-18.30 Wita, “kata Kasi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin SH, Rabu (20/8/2025) malam.
Nazamuddin menuturkan, pada panggilan pertama saksi tidak hadir dengan alasannya sakit. Namun, dianulir lagi oleh AL setelah diburu tim penyelidik.
“Padahal tim penyelidik mengetuai kalau AL berada di kantor Bupati Soppeng hampir seharian. Jadi tidak sakit. Setelah dicecar pertanyaan, diakui lagi kalau panggilannya baru diketahui hari ini (Rabu red), “tutur Nazamuddin.
Lanjut Nazamuddin menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata AL ini merupakan sopir mantan anggota DPRD Provinsi Sulsel darindapil Soppeng.
AL ini sebut Nazamuddin, berperan membantu pengurusan proposal kelompok tani. Termasuk mengurus tandatangan pada Dinas Pertanian Provinsi Sulsel dan mengantar ke Dinas Pertanian Provinsi Sulsel bagian yang mengurusi Alsintan.
“Dia mengaku melakukan itu karena kelompok tani minta tolong. Namun, ada fakta yang menarik yakni saat pengiriman barang, AL juga ikut menyaksikan dan berfoto bersama dengan pihak Dinas Pertanian Provinsi Sulsel, “sebut Nazamuddin.
Dimana barang diakui didrop di rumah SN, keluarga Oknum anggota DPRD Provinsi Sulsel yang memiliki aspirasi yakni berinisial HS dan ikut bersama saat penyaluran barang.
“Pengadaan barang Alsintan diakui oleh penyedia saat diambil keterangannya bahwa alamat drop barang tertuang dalam kontrak, yakni di Jl Kemakmuran, Kabupaten Soppeng, “terangnya.
Disebutkan Nazamuddin, hal ini bukan secara kebetulan. Dari awal ada keterlibatan AL, karena ternyata alamat domisili rumahnya beralamat sama dengan oknum anggota DPRD Provinsi Sulsel yang berinisial HS.
“Ternyata AL ini keluarga dari HS. AL ini sopir HS saat menjabat anggota DPRD Provinsi Sulsel, “sebut Nazamuddin.
Kejari Soppeng pun tegaskan, akan memanggil semua pihak yang dianggap mengetahui pengadaan Alsintan tersebut. Mulai dari rencana, pemilik aspirasi, termasuk pihak-pihak terkait dari Dinas Pertanian Provinsi Sulsel.(JY)